Semarang, infojateng.id – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, merilis tindak lanjut laporan masyarakat Pati terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Pemerintah Kabupaten Pati atas pembongkaran bangunan di Kawasan Lorok Indah belum lama ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan bahwa Ombudsman telah selesai menindaklanjuti laporan masyarakat Pati.
“Berdasarkan serangkaian hasil investigasi, temuan fakta-fakta dilapangan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyimpulkan tidak ditemukan terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada proses pembongkaran bangunan di Kawasan Lorok Indah oleh Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Siti Farida.
Dari hasil pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, didapati bahwa telah ada tahapan sosialisasi oleh Satpol PP Pati tanggal 30 Juli 2021 melalui surat Nomor 590/4063, kemudian terbit SP1, SP2, SP3, surat perintah bongkar, Surat Keputusan Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah oleh Dinas DPU PR Kabupaten Pati Nomor 360/27838 tanggal 31 Desember 2021.
Hal itu telah sesuai sesuai prosedur Pasal 104 Perda Pati Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Selanjutnya dilakukan proses penertiban Lorok Indah yang dilaksanakan oleh Satpol PP pada tanggal 3 Februari 2022.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Hasil pemeriksaan Ombudsman tidak ditemukan adanya maladministrasi dan Ombudsman telah menutup laporan tersebut,” sambungnya.
Ombudsman menyampaikan bahwa Bupati Pati berkomitmen akan memberikan respon tanggapan secara tertulis atas surat permohonan audiensi dan aspirasi Pelapor tanggal 6 Oktober 2021 tersebut melalui surat Nomor : 180/273.1 tanggal 29 Januari 2022 yang pada intinya bahwa terkait dengan permohonan untuk tidak dilakukan pembongkaran atas bangunan yang ada di Lorok Indah tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan Bangunan tersebut berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mana lahan tersebut harus dilindungi.
Bahwa selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan di lokasi tersebut digunakan untuk melakukan usaha tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Atas hal tersebut Siti Farida menyampaikan bahwa Bupati Pati telah memberikan pelayanan publik dan memberikan kepastian penyelesaian atas laporan Pelapor,” tegasnya.
Komitmen dan Solusi Pasca-Pembongkaran Kawasan LI
Adapun komitmen Bupati Pati terkait upaya solusi kepada penghuni Lorok Indah adalah dengan memberikan bimbingan dan pembinaan. Bagi yang berkeinginan melakukan usaha akan diberikan fasilitasi berupa pelatihan keterampilan kerja yang akan dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja. Usaha Laundry dapat diberikan job sebesar 50% dari
omset Laundry di Hotel Safin.
Kemudian budidaya jamur akan diberikan tempat sesuai ketentuan yang berlaku. Usaha peternakan ayam akan diberikan tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usaha berjualan (sejenis kaki lima) disediakan tempat di pasar pragolo atau tempat lain yang sejenis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah merupakan komitmen solusi yang ditawarkan kepada warga Lorok Indah, yang terdampak pembongkaran.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan tetap memantau komitmen Bupati Pati kepada Pelapor dan warga Lorok Indah,” tutupnya.(redaksi)