Ada Rumah Restorative Justice di Desa Pamotan Rembang, Ini Penjelasannya

infojateng.id - 16 Maret 2022
Ada Rumah Restorative Justice di Desa Pamotan Rembang, Ini Penjelasannya
Launching pilot project Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa/Kecamatan Rembang, Rabu (16/3/2022). - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Rembang, infojateng.id – Kejaksaan RI melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di 30 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (16/3/2022). Salah satu rumah RJ ada di Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng).

Rumah RJ adalah salah satu tempat masyarakat untuk bermusyawarah terhadap suatu tindak pidana yang terjadi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.

Selain di Kabupaten Rembang kegiatan serupa juga digelar di 30 Kejaksaan Negeri lainnya. Khusus di Jawa Tengah hanya ada tiga , yakni Rembang, Surakarta dan Kabupaten Magelang.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz sangat mengapresiasi hadirnya inovasi rumah RJ. Pemkab Rembang mendukung rumah RJ sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Pihaknya berharap rumah RJ di Desa Pamotan ini bisa berjalan sesuai fungsinya.

“Harus ada sosialisasi teknis secara detail agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat. Nanti jangan ada yang berpikiran kalau sekarang bertengkar tidak dihukum, ayo kita bertengkar saja. Wah kalau sekarang mencuri ayam tidak dihukum, ayo mencuri saja. Wah, kalau seperti itu malah kacau. Harus ada SOP yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan dipilihnya Rembang menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.

Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak 4 perkara dengan rincian 3 perkara telah berhasil diselesaikan dan 1 perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, pencurian dua kasus dan satu kasus penganiayaan.

Kajari menegaskan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalah gunakan.

“Syaratnya satu pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, kemudian yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp.2,5 juta kerugiannya, keempat ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Kepala Desa Pamotan Aang Maskur Rukhani mengaku siap bersama- sama mensukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.

Di kantor Desa Pamotan ini disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan.

Seperti dikatakan Jaksa Agung DT Burhanuddin saat pengarahan pada launching rumah RJ, Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Info Jateng   Olahraga
Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan   Seni & Budaya
Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Info Jateng   Olahraga
Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Info Jateng   Olahraga
Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X