Rembang, infojateng.id – Kejaksaan RI melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di 30 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (16/3/2022). Salah satu rumah RJ ada di Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng).
Rumah RJ adalah salah satu tempat masyarakat untuk bermusyawarah terhadap suatu tindak pidana yang terjadi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.
Selain di Kabupaten Rembang kegiatan serupa juga digelar di 30 Kejaksaan Negeri lainnya. Khusus di Jawa Tengah hanya ada tiga , yakni Rembang, Surakarta dan Kabupaten Magelang.
Bupati Rembang H.Abdul Hafidz sangat mengapresiasi hadirnya inovasi rumah RJ. Pemkab Rembang mendukung rumah RJ sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Pihaknya berharap rumah RJ di Desa Pamotan ini bisa berjalan sesuai fungsinya.
“Harus ada sosialisasi teknis secara detail agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat. Nanti jangan ada yang berpikiran kalau sekarang bertengkar tidak dihukum, ayo kita bertengkar saja. Wah kalau sekarang mencuri ayam tidak dihukum, ayo mencuri saja. Wah, kalau seperti itu malah kacau. Harus ada SOP yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan dipilihnya Rembang menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.
Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak 4 perkara dengan rincian 3 perkara telah berhasil diselesaikan dan 1 perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, pencurian dua kasus dan satu kasus penganiayaan.
Kajari menegaskan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalah gunakan.
“Syaratnya satu pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, kemudian yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp.2,5 juta kerugiannya, keempat ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.
Kepala Desa Pamotan Aang Maskur Rukhani mengaku siap bersama- sama mensukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.
Di kantor Desa Pamotan ini disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan.
Seperti dikatakan Jaksa Agung DT Burhanuddin saat pengarahan pada launching rumah RJ, Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.(redaksi)