Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengadaan Seragam Sekolah di Kabupaten Sragen

infojateng.id - 18 Maret 2022
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengadaan Seragam Sekolah di Kabupaten Sragen
Plh. Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu saat diwawancarai awak media. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Semarang, infojateng.id – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam bagi peserta didik. Hal tersebut kembali ditegaskan saat menemukan maladministrasi pengadaan seragam SMP negeri di Kabupaten Sragen.

“Peraturan perundang-undangan telah melarang satuan pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif untuk tidak menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” tegas Plh. Keoala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu dalam rilis tertulis, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI Jawa Tengah menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pengadaan seragam pada satuan pendidikan yang dilaporkan oleh masyarakat yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan Maladministrasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berkesimpulan menemukan maladministrasi oleh Pimpinan Satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen terkait pengadaan seragam sekolah,” ujar Sabarudin.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan Ombudsman, terdapat empat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen selaku Atasan Terlapor.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penjualan seragam/bahan sekolah sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 termasuk pertanggungjawaban atas selisih harga penjualan seragam sekolah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada orang tua/wali murid.

Kedua, keada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sebagai atasan langsung agar melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administrasi terhadap Kepala Satuan Pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat penjualan seragam/bahan seragam tahun ajaran 2020/2021 karena telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan yang mengatur larangan menjual seragam/bahan pakaian sekolah, dan asas-asas penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar menyusun dan memberikan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, guna mencegah tindakan maladministrasi pada Satuan Pendidikan.

Keempat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan di Satuan Pendidikan Kabupaten Sragen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Atas tindakan korektif Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dan Pimpinan Satuan Pendidikan yang menjadi terlapor telah melaksanakan seluruhnya.

Komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 425.3/108/013/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Edaran tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada intinya bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Sragen yang efektif. Sehingga pelaksanaan tindakan korektif ini bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sabarudin menambahkan, terhadap pelaksanaan tindakan korektif dari Ombudsman menjadi komitmen yang baik dari Pemerintah Kabupaten Sragen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pelayanan pendidikan dasar dan sektor lainnya pada umumnya di Kabupaten Sragen.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Gebyar Petis Digencarkan, Tarik Minat Warga Cek Kesehatan Gratis

Gebyar Petis Digencarkan, Tarik Minat Warga Cek Kesehatan Gratis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
Peluang Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate di Babak Play Off

Peluang Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate di Babak Play Off

Olahraga
Pesta Miras dan Konvoi Saat Ramadan, Sekelompok Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Pesta Miras dan Konvoi Saat Ramadan, Sekelompok Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Hafal 30 Juz Al-Qur’an, Ning Nawal: Bisa Dapat Beasiswa ke Al-Azhar University

Hafal 30 Juz Al-Qur’an, Ning Nawal: Bisa Dapat Beasiswa ke Al-Azhar University

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Sebagian Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Sebagian Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Ning Nawal: Peran Perempuan Ditenggelamkan Peradaban Laki-Laki

Ning Nawal: Peran Perempuan Ditenggelamkan Peradaban Laki-Laki

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa

Bupati Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Pantai Tanjung Gelam, Surga Tersembunyi di Karimunjawa: Main Jetski dan Sunset Epik

Pantai Tanjung Gelam, Surga Tersembunyi di Karimunjawa: Main Jetski dan Sunset Epik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Wakil Bupati Jepara Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Wakil Bupati Jepara Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ganggu Keamaman dan Resahkan Masyarakat, Ratusan Pemuda Diamankan

Ganggu Keamaman dan Resahkan Masyarakat, Ratusan Pemuda Diamankan

Eks Karesidenan Semarang
Jadwal Lengkap Babak Play Off Liga Voli Putri Korea Selatan, Laga Pertama Red Spark Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Babak Play Off Liga Voli Putri Korea Selatan, Laga Pertama Red Spark Vs Hyundai Hillstate

Olahraga
Simak Perbedaan dan Pengertian Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Simak Perbedaan dan Pengertian Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Info Jateng
Peringati Nuzulul Quran dan Hari Jadi ke-169, Pemkab Cilacap Gelar Pengajian Akbar

Peringati Nuzulul Quran dan Hari Jadi ke-169, Pemkab Cilacap Gelar Pengajian Akbar

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Gubernur Jateng Dorong Zilenial Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota

Gubernur Jateng Dorong Zilenial Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jokowi: Dengan Mbak Puan Hangat, dengan Bu Mega ke Depan Akan Baik-Baik Saja

Jokowi: Dengan Mbak Puan Hangat, dengan Bu Mega ke Depan Akan Baik-Baik Saja

Info Jateng   Info Nasional   Politik
Jepara Siap Jadi Sentra Rumput Laut, Mas Wiwit: Wajib Sukses dan Berkelanjutan

Jepara Siap Jadi Sentra Rumput Laut, Mas Wiwit: Wajib Sukses dan Berkelanjutan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Sambangi Warga dengan Kondisi Memprihatinkan, Gus Wabup Berikan Bantuan

Sambangi Warga dengan Kondisi Memprihatinkan, Gus Wabup Berikan Bantuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Demi Keselamatan Pemudik, Seluruh Bus AKAP di Jepara Dilakukan Ramp Check

Demi Keselamatan Pemudik, Seluruh Bus AKAP di Jepara Dilakukan Ramp Check

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Jepara Berharap Bandara Dewadaru Segera Beroperasi Kembali

Bupati Jepara Berharap Bandara Dewadaru Segera Beroperasi Kembali

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Bupati Jepara Tinjau Jalan dan Infrastruktur di Karimunjawa

Bupati Jepara Tinjau Jalan dan Infrastruktur di Karimunjawa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X