Pemalang, Infojateng.id – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) dengan agenda persiapan menjelang Kongres IPNU. Kegiatan yang dihadiri Pimpinan Cabang (PC) IPNU se Jateng itu, berlangsung di Gedung DPRD Pemalang Sabtu (19/03).
Dalam forum itu, menghasilkan beberapa ide dan gagasan yang akan diusung oleh kader-kader IPNU di Jawa Tengah menuju kongres demi kemajuan organisasi dan dapat diimplementasikan secara nasional. Disisi lain, ada kritik dan harapan tinjauan kembali terkait mekanisme kongres yang pengaturannya tidak relevan dengan situasi yang ada pasca pandemi ini.
Rapimwil PW IPNU Jateng dibuka langsung oleh Syaeful Kamaludin, Ketua PW IPNU Jateng, dalam sambutannya ia menegaskan bahwa menuju kongres nantinya, PW IPNU Jateng bersama-sama PC IPNU di Jawa Tengah terbukti selalu solid dalam mengawal ide dan gagasan yang akan diusung.
“Kongres patutlah menjadi forum untuk pembenahan organisasi. Rumusan rekan-rekan semua begitu logis dan realistis dengan tantangan zaman yang ada. Nanti kita kawal bareng-bareng, ” ungkap Syaeful.
Sementata itu, Fatkhurrohman Wahid, selaku Sektretaris PW IPNU Jateng sekaligus Ketua SC (Screening Commite) pada Rapimwil ini menjelaskan, apa yang menjadi keresahan dan problematika menyoal IPNU sekarang sudah ada solusinya. Hal itu akan dibawa sebagai usulan dari Jawa Tengah dan akan dibawa menuju kongres.
Menurutnya, peraturan kongres terkesan politis-pragmatis. Pada Tanggal 13 Rajab 1443 H / 14 Februari 2022 M, PP IPNU mengesahkan Peraturan Pimpinan Pusat (PPP) IPNU Nomor: 727/PPP/XIX/7354/II/22 Tentang Penyelenggaraan Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama yang di dalamnya mengatur mengenai kepesertaan, calon ketua umum, dan mekanisme kepesertaan.
Penetapan peraturan tersebut telah disahkan melalui mekanisme organisasi pada rapat pleno pimpinan pusat, namun pada ketentuan-ketentuan yang dinarasikan dalam peraturan tersebut belumlah melalui kajian mendalam tentang bagaimana situasi nyata IPNU yang ada pada tingkat cabang maupun wilayah secara menyeluruh.
“Sehingga, perlu dipertanyakan kembali untuk tabayyun dan berujung apakah peraturan tersebut patut dijalankan atau sebaiknya dibatalkan demi kemaslahatan organisasi secara substantif. Bukan semata refleksi emosional para pimpinan pusat semata,” imbuhnya.
“Sebagaimana hasil Rapimwil IPNU Jateng, jika urgensi penetapan aturan tersebut melalui Peraturan Pimpinan Pusat dipersiapkan untuk Kongres IPNU ke XX (yang rencananya di gelar di Nusa Tenggara Barat) rasaya terlalu sempit penerapanya. Harus disadari bersama bahwa dampak dari penerbitan penetapan ini akan mengikat pada setiap kepengurusan kedepannya. Akan lebih tepat bilamana ditetapkan cukup melalui Surat Keputusan Panitia Kongres,” tambahnya. (Redaksi)