SEMARANG, infojateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) mendesak agar pelaku rudapaksa terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang dihukum berat. Wakil rakyat juga bersiap untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jateng Tazkiyyatul Muthmainnah saat mendatangi rumah korban, belum lama ini. Dalam kunjungannya itu, ia didampingi anggota Polsek Genuk dan Ketua RW setempat.
Iin-sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kepada keluarga korban, Iin-sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah, mengecam perbuatan pelaku rudapaksa berujung meninggalnya korban. Pelaku W tak lain ayah kandung korban, N. Baginya perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Oleh sebab itu ia mendorong pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan dihukum kebiri.
“Saya siap mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas politikus PKB itu dilansir dari laman resmi DPRD Jateng.
Iin juga menyebutkan jika diperlukan akan menggandeng pihak lain seperti LKP3A Fatayat NU untuk menghadirkan psikolog untuk pendampingan pada ibu dan keluarga korban. Menurutnya kasus ini termasuk extra ordinary crime, tindakan yang sangat keji.
“Seorang Ayah seharusnya paling depan untuk melindungi anaknya tetapi malah tega melakukan rudapaksa pada anak kandung sendiri,” tutur Ketua PW Fatayat NU Jateng itu.
Ia berharap kasus ini segera diproses dan pelaku harus dihukum maksimal, setidaknya dijerat UU Perlindungan Anak dengan tuntutan maksimal yakni 20 tahun penjara. Karena ada tindakan yang memberatkan yaitu tersangka adalah ayah kandung korban, iin mendorong pelaku juga dijerat dengan hukum kebiri.
“Saya mendorong untuk dijerat juga dengan hukum Kebiri. Apalagi hukum kebiri sudah diatur di PP 70/2020. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi pasal tidur,” tandas Iin.
Harapannya dengan dihukum kebiri selain sebagai hukuman untuk pelaku juga dapat menimbulkan efek jera. Sehingga menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak.
Saat ini kasus rudapaksa sedang ditangani Polrestabes Semarang. Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Semarang.(redaksi)