Semarang, infojateng.id – Jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) berharap bisa mendapatkan modal hingga Rp 10 triliun.
Hal tersebut terungkap saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah/ Bank Jateng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT. BPD Jawa Tengah Aris Setyawan mengatakan, pihaknya berharap ada penambahan modal dasar. Menyusul perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.
“Kalau sebelumnya bisa mendapat suntikan modal Rp 5 triliun, harapannya ke depan bisa ada penambahan hingga Rp 10 triliun. Dengan adanya penambahan modal, harapannya bisa menunjang kinerja Bank Jateng ke depan,” katanya saat rapat bersama Komisi C DPRD Jateng, Senin (28/3/2022).
Kepala Bagian (Kabag) BUMD Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Agus Prasutio mengatakan, pada prinsipnya isi raperda tersebut sudah mengakomodir semua sektor.
“Sebagai contoh, tugas ataupun seleksi komisaris dan direksi sudah sesuai dengan aturan berlaku, termasuk permodalan,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan pihaknya akan menampung usulan tersebut. Pihaknya akan menggelar kembali rapat bersama Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Bank Jateng untuk menyelesaikannya.
“Kami berharap raperda itu bisa menampung dan bisa mendukung usaha Bank Jateng,” kata Bambang.
Senada, Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro juga akan mengakomodir usulan mengenai modal dasar itu dengan melakukan kajian lagi.
“Nanti akan kita detilkan pasal demi pasal agar dapat menampung semua usulan tersebut,” kata Sriyanto.(redaksi)