Rembang, Infojateng.id –Ditagih hutang, malah berujung duel dengan menggunakan pisau. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Pelaku, berinisial AG (36 tahun) warga Desa Pabeyan Timur, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Yang bersangkutan, kini sudah diamankan oleh pihak Polres Rembang. Sedangkan korban berinisial MK (38 tahun) warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka ditagih hutang oleh korban di rumahnya. Tersangka AG kemudian mengajak yang bersangkutan membahas masalah tersebut ke sebuah rumah makan di Sarang.
Di tempat itulah terjadi cek cok antara keduanya, karena tersangka AG ngotot tidak mempunyai hutang. Tersangka sempat melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali, setelah itu berlari menuju motor dan mengambil pisau dari dalam jok sepeda motor.
Pisau diayunkan, mengenai rusuk kiri korban. Setelah itu pisau akan diarahkan ke kepala, tapi berhasil ditangkis korban, mengakibatkan tangan korban juga menderita luka-luka. “Rusuk kiri luka, kemudian telapak tangan sebelah kanan korban harus mendapatkan 6 jahitan, “ tuturnya dalam release kasus di halaman Mapolres Rembang, Senin (28/03).
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polres Rembang membekuk pelaku. “Laporan diterima tanggal 24 Maret, setelah 3 hari tersangka kami tangkap,” tandasnya.
Pelaku AG saat release kasus mengatakan pisau yang digunakan untuk sarana melukai, tidak disiapkan sebelumnya. Namun ia berdalih peralatan untuk menunjang aktivitasnya di gudang.
Soal hutang, tersangka beralasan korban sudah lebih dulu punya hutang dengannya sebesar Rp 5 Juta. Setelah beberapa kali diangsur masih kurang Rp 1 Juta. AG mengira hutangnya dengan korban sudah impas, tapi ternyata ia dituduh masih menanggung hutang Rp 1,5 Juta, sehingga membuatnya terpancing emosi. “Tak anggep saya sudah nggak punya hutang lagi, sudah lunas. Kok dia malah nagih hutang saya Rp 1,5 Juta, “ kata tersangka. (redaksi)