Pati, Infojateng.id –Nasib malang menimpa Muhammad Imron (20). Pemuda asal Desa Angkatan Kidul, Tambakromo, Pati itu dituduh maling oleh oknum perangkat desa setempat. Padahal pemuda ini belum terbukti melakukan tindakan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) malam. Saat itu, Imron pulang dari tempat tongkrongannya. Ketika sampai di perempatan di desanya, ia dihadang oleh seorang lelaki berinisial F. Waktu itu jam menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Ia pun diajak ke sawah dengan T yang merupakan kakak F. Di sana, Imron diminta mengaku mencuri uang Rp 25 juta oleh T yang merupakan salah satu perangkat desa setempat. ”Saya mau pulang ke rumah, tiba-tiba saya dicegat dan dibawa ke sawah. Saya di sana diinterograsi mengenai pencurian itu. T memaksa untuk mengakui tindakan yang tak saya lakukan,” kata dia selepas melaporkan hal ini ke Polres Pati, Selasa (29/3/2022).
Lantaran tak mengaku, T pun mengancam akan menembak Imron. “Dia mengancam saya dengan merogoh saku. ‘Tak bedel ndasmu karo sikilmu nak ora gelem ngaku,” kata dia.
Setelah itu, ia pun terpaksa mengaku. Setelah itu, beberapa teman T datang. T pun meminta Imron mengakui mencuri uang dengan divideo F. “Saya dipaksa mengaku melakukan pencurian. Saya melihat pistol yang ada disakunya itu. Saya takut, akhirnya mengaku. Kemudian mengulangi perkataan mengaku dengan direkam saudara T,” paparnya.
Kuasa hukum Imron, Esera Gulo menambahkan, setelah mengaku, ada orang yang mengaku aparat kepolisian berinisal J mendatangi lokasi (tengah sawah). J langsung mendatangi Imron untuk menanyakan kebenaran video tersebut. ”Setelah mengaku, klien saya diborgol untuk dibawa J ke rumah memeriksa kamar. Mereka bertemu ibu klien saya,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah Imron, pihak yang mengaku polisi itu pun menggeledah rumah Imron untuk mencari barang bukti atau uang hasil curian. ”Ibunya Imron sempat digertak J dan disuruh diam. Kemudian J memeriksa rumah itu. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan BB. Setelah itu, Imron dibawa ke kepala desa setempat untuk diamankan,” imbuhnya.
Pihak korban meminta agar nama Imron dibersihkan dari persoalan itu. Karena kabar Imron telah mencuri uang sudah tersebar di desanya. Selain itu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Polres Pati untuk ditindaklanjuti. ”Saya sedih anak saya dikira maling. Padahal tidak ditemukan bukti di rumah. Saya ingin nama anak saya dibersihkan,” terang ibu korban, Suyati.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengaku sudah menerima laporan tersebut. ”Kami menerima aduan dari masyarakat kalau ada maling ketangkap. Oleh sebab itu, anggota kami ke TKP untuk mengamankan Imron agar tak dimasa. Selain itu, meminta kejelasan dari korban,” kata dia
Terkait aduan penyalahan SOP, lanjut dia, pihaknya akan mengklarifikasi kepada para anggota. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Propam. ”Tetap kami proses dan klarifikasi persoalan itu. Tetap kami klarifikasi kepada teman-teman. Jika ada pelanggaran SOP, akan kami tindak,” tandas Ghala.(redaksi)