Kerap Terjadi Perselisihan, Desa Panjunan Jadi Pilot Project Rumah Restorative Jastice Kejari Pati

infojateng.id - 29 Maret 2022
Kerap Terjadi Perselisihan, Desa Panjunan Jadi Pilot Project Rumah Restorative Jastice Kejari Pati
Kejaksaan Negeri Pati memberikan sosialisasi terkait program rumah restorative justice kepada tokoh masyarakat Desa Panjunan. - ()
Penulis
|
Editor

Pati, Infojateng.id – Kepala Desa Panjunan, Kecamatan Pati Kota Danu Ikhsan menyambut gembira program rumah restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pati. Dimana desanya menjadi pilot project program tersebut. Hal ini karena di desanya sering terjadi perselisihan yang berujung kasus hukum pidana.

“Alhamdulillah kami menyambut baik program ini. Karena akan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan warga kami. Perselisihan atau konflik antar warga cukup sering di sini. Karena itu dengan adanya program ini jika terjadi perselisihan bisa diselesaikan cukup di balaidesa dengan mediasi dari pihak-pihak terkait untuk mewujudkan perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Danu.

“Meskipun bisa didamaikan jangan sampai menganggap remeh dan bisa berbuat seenaknya sendiri, yang diutamakan tetap kerukunan warga agar bisa hidup berdampingan dengan harmonis,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Pati Teguh Dwicahyono menjelaskan, rumah restorative justice ini sebagai wadah penyelesaian konflik dengan mediasi korban dan pelaku untuk bersepakat damai dan tidak membawa kasusnya sampai jauh dan cukup diselesaikan di balaidesa.

“Nanti dipertemukan dan dimediasi. Kami siap turun untuk membantu mediasi. Namun tidak semua kasus bisa diselesaikan, hanya perkara ringan saja,” paparnya.

Lebih lanjut, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan., dan membuat warga bisa nernuat seenaknya.

Syaratnya, antara lain pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya.

“Dan ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban. Misalnya untuk kasus penganiayaan pelaku bertanggung jawab penuh artinya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Lalu dimediasi korban memaafkan nah itu bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice ini. Mediasi dilakukan tokoh-tokoh desa dibantu dari kejaksaan. Kami nanti yang akan datang ke sini,” jelasnya.

Sementara itu untuk menunjang proses mediasi, pihak desa menyediakan ruangan khusus di balaidesa untuk menjadi tempat menyelesaikan perkara dalam program restorative justice ini. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Bukber dengan Belasan Ribu Mendoan di Purbalingga Pecahkan Rekor Muri

Bukber dengan Belasan Ribu Mendoan di Purbalingga Pecahkan Rekor Muri

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemprov Jateng Salurkan BLT kepada 85.000 Masyarakat

Pemprov Jateng Salurkan BLT kepada 85.000 Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Meriah, Ratusan Lampu Hias Warnai Alun-Alun Purbalingga

Meriah, Ratusan Lampu Hias Warnai Alun-Alun Purbalingga

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Wakil Bupati Bersama Forkopimda Jepara Monitoring Posko Mudik Lebaran 2025

Wakil Bupati Bersama Forkopimda Jepara Monitoring Posko Mudik Lebaran 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Merger BPR BKK jadi BPR Syariah

DPRD Jateng Setujui Raperda Merger BPR BKK jadi BPR Syariah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Plh Sekda Jepara : Data Sangat Penting untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan

Plh Sekda Jepara : Data Sangat Penting untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
PKK Jateng Dorong Pelibatan LBH untuk Cegah Bullying di Pesantren

PKK Jateng Dorong Pelibatan LBH untuk Cegah Bullying di Pesantren

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Usulkan Hutan Muria Jadi Tahura, Ahmad Luthfi Tekankan Konservasi

Pemprov Jateng Usulkan Hutan Muria Jadi Tahura, Ahmad Luthfi Tekankan Konservasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
RPJMD Purbalingga 2025-2029, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

RPJMD Purbalingga 2025-2029, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
Bantu Ekonomi Lokal, Pemkot Magelang Gagas “ASN Ngelarisi Pasar Rakyat”

Bantu Ekonomi Lokal, Pemkot Magelang Gagas “ASN Ngelarisi Pasar Rakyat”

Ekonomi   Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis

Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Magelang untuk Sambut Pemudik

Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Magelang untuk Sambut Pemudik

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan UMKM, Korpri Salatiga Gelar Bazar Murah

Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan UMKM, Korpri Salatiga Gelar Bazar Murah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Laga Perdana Play Off, Red Spark Hajar Hyundai, Megawati Tampil Menggila Hari Ini

Laga Perdana Play Off, Red Spark Hajar Hyundai, Megawati Tampil Menggila Hari Ini

Olahraga
Rasionalisasi Pegawai RSUD RAA Soewondo Pati, Upaya Profesional Menuju Rumah Sakit yang Lebih Sehat

Rasionalisasi Pegawai RSUD RAA Soewondo Pati, Upaya Profesional Menuju Rumah Sakit yang Lebih Sehat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus   Pemerintahan
Rusak Parah dan Bahayakan Warga, Ombudsman RI Desak Pemkab Pati Segera Perbaiki Jalan Tayu-Dukuhseti

Rusak Parah dan Bahayakan Warga, Ombudsman RI Desak Pemkab Pati Segera Perbaiki Jalan Tayu-Dukuhseti

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Dewas: Pengurangan Pegawai Non-ASN di RSUD Soewondo Pati Keharusan Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Dewas: Pengurangan Pegawai Non-ASN di RSUD Soewondo Pati Keharusan Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Bupati Jepara Undang Ormas dan Tokoh Masyarakat, Sampaikan Program 100 Hari

Bupati Jepara Undang Ormas dan Tokoh Masyarakat, Sampaikan Program 100 Hari

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Pati Berangkatkan 16 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis

Bupati Pati Berangkatkan 16 Unit Bus untuk Program Mudik Gratis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
RSUD Soewondo Pati Gelar Seleksi Pegawai Tidak Tetap BLUD Menjadi Pegawai Tetap Tahun 2025, Berikut Syaratnya

RSUD Soewondo Pati Gelar Seleksi Pegawai Tidak Tetap BLUD Menjadi Pegawai Tetap Tahun 2025, Berikut Syaratnya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus   Pemerintahan
Close Ads X