Pati, Infojateng.id – Kepala Desa Panjunan, Kecamatan Pati Kota Danu Ikhsan menyambut gembira program rumah restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pati. Dimana desanya menjadi pilot project program tersebut. Hal ini karena di desanya sering terjadi perselisihan yang berujung kasus hukum pidana.
“Alhamdulillah kami menyambut baik program ini. Karena akan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan warga kami. Perselisihan atau konflik antar warga cukup sering di sini. Karena itu dengan adanya program ini jika terjadi perselisihan bisa diselesaikan cukup di balaidesa dengan mediasi dari pihak-pihak terkait untuk mewujudkan perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Danu.
“Meskipun bisa didamaikan jangan sampai menganggap remeh dan bisa berbuat seenaknya sendiri, yang diutamakan tetap kerukunan warga agar bisa hidup berdampingan dengan harmonis,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Pati Teguh Dwicahyono menjelaskan, rumah restorative justice ini sebagai wadah penyelesaian konflik dengan mediasi korban dan pelaku untuk bersepakat damai dan tidak membawa kasusnya sampai jauh dan cukup diselesaikan di balaidesa.
“Nanti dipertemukan dan dimediasi. Kami siap turun untuk membantu mediasi. Namun tidak semua kasus bisa diselesaikan, hanya perkara ringan saja,” paparnya.
Lebih lanjut, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan., dan membuat warga bisa nernuat seenaknya.
Syaratnya, antara lain pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya.
“Dan ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban. Misalnya untuk kasus penganiayaan pelaku bertanggung jawab penuh artinya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Lalu dimediasi korban memaafkan nah itu bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice ini. Mediasi dilakukan tokoh-tokoh desa dibantu dari kejaksaan. Kami nanti yang akan datang ke sini,” jelasnya.
Sementara itu untuk menunjang proses mediasi, pihak desa menyediakan ruangan khusus di balaidesa untuk menjadi tempat menyelesaikan perkara dalam program restorative justice ini. (redaksi)