Grobogan, Infojateng.id – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Grobogan mendapat kabar gembira. Sebab, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan mengusulkan 406 ASN naik pangkat.
Dari total 406, sebanyak 120 ASN di daerah itu menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat akhir Maret lalu. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sri Sumarni kepada para ASN di Gedung Riptaloka Setda Grobogan belum lama ini.
Kabid Mutasi pada BKPPD Kabupaten Grobogan Catur Suhantoro mengungkapkan, yang diusulkan untuk kenaikan pangkat sebenarnya ada 406 ASN. Namun, memang yang bisa diserahkan sebanyak 120 ASN. Sisanya, masih dalam proses.
“Yang sudah jadi, kami berikan secara simbolis. Sisanya masih dalam proses. Nanti diserahkan ke OPD masing-masing melalui satu pintu, di kantor BKPPD,” kata Catur.
Dari total 406 ASN itu, untuk kenaikan golongan IV ada 91 orang, golongan III sebanyak 236 orang, golongan II sejumlah 73 orang, dan golongan I sebanyak 6 orang. Meski tidak diserahkan secara simbolis bersama dengan 140 ASN, semua SK tersebut berlaku per 1 April 2022.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN atas prestasi kerja dan pengabdiannya. “Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu,” kata Bupati.
Bupati memaparkan, tugas seorang ASN ke depan semakin berat dan kompleks. ASN harus adaptif terhadap perubahan, apalagi menyusul dilakukannya reformasi birokrasi. Khususnya penyederhaan organisasi dan penyetaraan jatbatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dalam ketentuan lama, yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja PNS, kinerja masih mendasarkan pada proses semata. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, sudah mendasarkan pada hasil yang harus dicapai masing-masing PNS,” imbuh Sri Sumarni. (redaksi)