Kudus, infojateng.id – Polres Kudus, Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36.55 gram sabu dan 3 butir Inex.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan SM,33 warga Kecamatan Jati, Kudus dan AR,40 warga Kecamatan Kota, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, petugas berhasil menangkap SM,33, yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Penangkapan SM saat pelaku berada di tempat tinggalnya di salah satu tempat kos.
“Penangkapan SM bermula dari laporan masyarakat. Bahwa ada satu tempat kos yang sering digunakan transaksi barang haram,” katanya saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Lanjut kapolres, dari laporan tersebut, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Kudus merenspon dengan melakukan pemantauan di lokasi kos. Tak berselang lama SM keluar kost.
“Saat keluar dari kos, petugas langsung mengamankan pelaku dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip masing-masing berisi 9 paket Narkoba di dalam tas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos yang biasa menjadi tempat transaksi barang haram tersebut. Di dalam kamar itu, petugas kembali menemukan paket sabu dan 3 butir inex.
“Setelah diintrogasi, SM bertindak sebagai kurir Sabu yang dikendalikan oleh AR yang saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas,” bebernya.(redaksi)