Pati, infojateng.id– Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial DJKS tega melakukan aksi bejat. Dengan modus mengaku sebagai duku, ia mencabuli dua bocah berusia 14 dan 11 tahun.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, korban aksi bejat pelaku merupakan warga luar Kecamatan Jakenan. Untuk menghasut korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang dukun.
“Modusnya tersangka ini membujuk dan merayu, serta melakukan tipu muslihat. Dia mengaku orang pintar atau dukun. Menyampaikan kepada korban kalau di perut ada janin. Kemudian untuk menghilangkan janin, harus melakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” bebernya dalam konferensi pers Jumat (1/4/2022) petang.
Kapolres menjelaskan, aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban melihat percakapan anak kepada pelaku nelalui telepon genggam. Kemudian, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022, orang tua korban melaporkan ke petugas. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” urainya.
Ditanya soal kemungkinan ada korban lain, Kapolres mengaku masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kapolres, pelaku DJKS mengaku menargetkan korbannya secara acak. Yakni dengan cara mendatangi para korban dan menyampaikan kabar tak mengenakkan itu, agar mau melakukan hal tak senonoh.
Ia pun mengaku tidak mempunyai ilmu magis apapun untuk memperdayai korbannya.
“Hanya mengaku saja. Tidak punya ilmu hitam. Masing-masing sekali,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(redaksi)