Jepara, infojateng.id – Pria asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berinisial S,35, tega mencabuli anak kandungnya AS yang masih berusia 12 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah. Tersangka sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Kapolres saat keterangan Konferensi Persnya siang ini, Senin (04/04/2022).
Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.
Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya di rumahnya. Saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(redaksi)