PATI, infojateng.id – Jajaran kepolisian sektor Juwana, Polres Pati, Polda Jateng membubarkan kegiatan tongtek di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Pati, Senin (4/4/2022). Tindakan tegas itu lantaran tongtek yang berlangsung menggunakan truk dan pengeras suara (speaker).
Petugas juga langsung mengamankan truk beserta mesin genset dan sound sistemnya ke Mapolsek Wedarijaksa.
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno mengatakan, pelaksanaan pembubaran tongtek bermula dari laporan masyarakat. Mereka terganggu dengan aktivitas tongtek karena menggunakan sound sistem dan truk.
“Mereka (tongtek, Red) memutar musik dangdut dengan suara kencang. Hal itu membuat sejumlah masyarakat terganggu, sehingga melapor peristiwa ke polisi,” katanya.
Lanjut Iptu Sukarno, mendapat laporan dari masyarakt, jajaran Polsek Wedarijaksa langsung melakukan razia. Kemudian, petugas melakukan pembubaran kegiatan tersebut. Apalagi tongtek tersebut berlangsung jauh sebelum waktu sahur mulai yakni pukul 01.30.
“Kapolsek Wedarijaksa memimpin razia tersebut. Usai membubarkan tongtek, petugas juga mengamankan satu unit truk bernomor BG 8423 KC tersebut, berikut mesin genset dan sound sistem untuk sementara ditahan di Polsek Wedarijaksa,” urainya.
Iptu Sukarno menghimbau agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tongtek yang biasanya menggunakan alat tradisional sederhana.(redaksi)