Karyawan Pabrik Furniture Diduga Diberhentikan Sepihak, Disnaker Pati Janjikan Mediasi

infojateng.id - 7 April 2022
Karyawan Pabrik Furniture Diduga Diberhentikan Sepihak, Disnaker Pati Janjikan Mediasi
 - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Pati, Infojateng.id – Seorang pria berinisial P, salah satu karyawan di perusahaan ekspor furniture yang terletak di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati diberhentikan sepihak oleh perusahaanya. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa melakukan kesalahan atau pelanggaran selama bekerja.

Selain itu, P yang sebelumnya sempat menduduki posisi HRD pada perusahaan tersebut, mengaku tidak mendapat pesangon dari perusahaan. Padahal, pemutusan hubungan kerja (PHK) telah di atur pada Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.

Dalam undang undang dan peraturan pemerintah itu, tertulis cara menghitung pesangon PHK. Salah satu hak pekerja ketika mengalami PHK adalah mendapatkan pesangon. Biasanya, jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran berat, maka karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sejumlah yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

“Tidak ada pesangon. Saya secara tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian kerja itu, pada 30 Maret 2022, saat itu saya masih bekerja seperti biasa. Sekira pukul 15.30, saat hendak pulang saya dipanggil HRD Pak Daniel dan diberi surat itu. Saya kaget karena kok tiba-tiba diberhentikan,” ungkap P kepada infojateng.id.

Menurut P, kejadian serupa juga pernah menimpa rekanya, yang juga diberhentikan secara tiba-tiba tanpa adanya alasan jelas. Namun mereka tidak tau harus mengadu kepada siapa.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati saat dikonfirmasi mengaku akan memediasi kasus dugaan pelanggaran PHK terhadap seorang pekerja. Saat ini Disnaker baru mendapatkan keterangan dari pelapor.

“Memang benar, namun saat ini sifatnya hanya aduan. Kami sudah menggali keterangan dari pelapor sementara dari terlapor belum,” jelas Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pati Rustanto.

Rustanto berjanji, nantinya setelah mendapat keterangan dari terlapor baru akan ditindaklanjuti dengan mediasi. “Ya nanti akan segera kami mediasi antara kedua belah pihak,” imbuhnya. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Safari Dakwah Syekh Palestina di SDIT-SMPIT Izzatul Islam

Safari Dakwah Syekh Palestina di SDIT-SMPIT Izzatul Islam

Info Jateng
Lembaga Pers Siswa Bermanfaat untuk Membranding Sekolah Madrasah

Lembaga Pers Siswa Bermanfaat untuk Membranding Sekolah Madrasah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sinergi Tiga Pilar Pati Sukses Gelar Bazar Ramadan Berbasis Keadilan Sosial

Sinergi Tiga Pilar Pati Sukses Gelar Bazar Ramadan Berbasis Keadilan Sosial

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Purwokerto Half Marathon Resmi Diluncurkan, Sekda Jateng Targetkan 8.000 Pelari

Purwokerto Half Marathon Resmi Diluncurkan, Sekda Jateng Targetkan 8.000 Pelari

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Dawet Siwalan, Minuman Segar Inovatif dari Rembang

Dawet Siwalan, Minuman Segar Inovatif dari Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kuliner
Audiensi dengan Kemenkes, Bupati Jepara Upayakan Pengembangan Fasilitas Kesehatan

Audiensi dengan Kemenkes, Bupati Jepara Upayakan Pengembangan Fasilitas Kesehatan

Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Satlantas Polres Temanggung Ajak Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran

Satlantas Polres Temanggung Ajak Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kerja Sama dengan 44 Perguruan Tinggi

Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kerja Sama dengan 44 Perguruan Tinggi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Calon Satu-satunya, PPP Jawa Tengah Mantap Usung Gus Yasin

Calon Satu-satunya, PPP Jawa Tengah Mantap Usung Gus Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Sosok Inspiratif   Sudut Pandang
Agustina Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Aktif Berorganisasi

Agustina Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Aktif Berorganisasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan   Pendidikan
Meriahkan Ramadan, Pelajar Gelar Ramadan Art Festival

Meriahkan Ramadan, Pelajar Gelar Ramadan Art Festival

Eks Karesidenan Pekalongan   Hiburan   Info Jateng   Pendidikan
“Lapor Mas Bupati” Siap Layani Aduan Masyarakat

“Lapor Mas Bupati” Siap Layani Aduan Masyarakat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Subah Gelar Lomba Religi, Wujudkan Generasi Pelajar Berprestasi

SMAN 1 Subah Gelar Lomba Religi, Wujudkan Generasi Pelajar Berprestasi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Perubahan Jam Operasional Minimarket, Wujud Perlindungan terhadap UMKM

Perubahan Jam Operasional Minimarket, Wujud Perlindungan terhadap UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Dukung Wisata dan Mobilitas Pekerja, Bus TransJateng Segera Hadir di Batang

Dukung Wisata dan Mobilitas Pekerja, Bus TransJateng Segera Hadir di Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Gunakan Skema Financing untuk Perbaikan PJU di 457 Titik

Pemkab Batang Gunakan Skema Financing untuk Perbaikan PJU di 457 Titik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Tanamkan Pemahaman Alquran, IPARI Terapkan Metode Living Quran

Tanamkan Pemahaman Alquran, IPARI Terapkan Metode Living Quran

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan Oleh Pemprov Jateng

Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan Oleh Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Pati Sudewo Soroti Permainan Data hingga Jual Beli Jabatan di Dunia Pendidikan

Bupati Pati Sudewo Soroti Permainan Data hingga Jual Beli Jabatan di Dunia Pendidikan

Eks Karesidenan Pati   Pendidikan
Besok Malam, Timnas Indonesia Terbang ke Australia

Besok Malam, Timnas Indonesia Terbang ke Australia

Info Jateng   Olahraga
Close Ads X