Pati, Infojateng.id – Seorang pria berinisial P, salah satu karyawan di perusahaan ekspor furniture yang terletak di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati diberhentikan sepihak oleh perusahaanya. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa melakukan kesalahan atau pelanggaran selama bekerja.
Selain itu, P yang sebelumnya sempat menduduki posisi HRD pada perusahaan tersebut, mengaku tidak mendapat pesangon dari perusahaan. Padahal, pemutusan hubungan kerja (PHK) telah di atur pada Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.
Dalam undang undang dan peraturan pemerintah itu, tertulis cara menghitung pesangon PHK. Salah satu hak pekerja ketika mengalami PHK adalah mendapatkan pesangon. Biasanya, jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran berat, maka karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sejumlah yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
“Tidak ada pesangon. Saya secara tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian kerja itu, pada 30 Maret 2022, saat itu saya masih bekerja seperti biasa. Sekira pukul 15.30, saat hendak pulang saya dipanggil HRD Pak Daniel dan diberi surat itu. Saya kaget karena kok tiba-tiba diberhentikan,” ungkap P kepada infojateng.id.
Menurut P, kejadian serupa juga pernah menimpa rekanya, yang juga diberhentikan secara tiba-tiba tanpa adanya alasan jelas. Namun mereka tidak tau harus mengadu kepada siapa.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati saat dikonfirmasi mengaku akan memediasi kasus dugaan pelanggaran PHK terhadap seorang pekerja. Saat ini Disnaker baru mendapatkan keterangan dari pelapor.
“Memang benar, namun saat ini sifatnya hanya aduan. Kami sudah menggali keterangan dari pelapor sementara dari terlapor belum,” jelas Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pati Rustanto.
Rustanto berjanji, nantinya setelah mendapat keterangan dari terlapor baru akan ditindaklanjuti dengan mediasi. “Ya nanti akan segera kami mediasi antara kedua belah pihak,” imbuhnya. (redaksi)