Polres Kudus Sita 32,4 Kilogram Bahan Petasan dari Tiga Tersangka, Dua dari Grobogan

infojateng.id - 11 April 2022
Polres Kudus Sita 32,4 Kilogram Bahan Petasan dari Tiga Tersangka, Dua dari Grobogan
Tiga tersangka beserta barang bukti bahan pembuat petasan yang diamankan Polres Kudus. - ()
Penulis
|
Editor

Kudus, Infojateng.id – Sedikitnya 32,4 kilogram bahan pembuat petasan atau mercon disita Satreskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu Grobogan.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4/2022) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4/2022) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

“Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom. “Ini sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

AKP David menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Bupati Sudewo Tekankan Reformasi Birokrasi, Belanja Pegawai Harus Turun, Infrastruktur Harus Naik

Bupati Sudewo Tekankan Reformasi Birokrasi, Belanja Pegawai Harus Turun, Infrastruktur Harus Naik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Pesan Tegas Bupati Pati untuk Kepala DPUTR Definitif: Jangan Ada Penyimpangan

Pesan Tegas Bupati Pati untuk Kepala DPUTR Definitif: Jangan Ada Penyimpangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Dinpermades Rembang Dorong Desa Anggarkan Tim Pembina Posyandu

Dinpermades Rembang Dorong Desa Anggarkan Tim Pembina Posyandu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Demak Serahkan SK Ratusan CPNS dan PPPK

Bupati Demak Serahkan SK Ratusan CPNS dan PPPK

Laporan Khusus
Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun 2026 Kabupaten Cilacap

Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun 2026 Kabupaten Cilacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Delapan Desa Adu Inovasi, Bupati Jepara Fokuskan Pembangunan dari Akar

Delapan Desa Adu Inovasi, Bupati Jepara Fokuskan Pembangunan dari Akar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan HKG PKK Ke-53 Cilacap Digelar Sederhana Namun Berdampak

Peringatan HKG PKK Ke-53 Cilacap Digelar Sederhana Namun Berdampak

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ratusan Pelajar Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran

Ratusan Pelajar Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi: Jangan Ubah Jalur Hijau, Anak Muda Harus jadi Petani Kreatif

Ahmad Luthfi: Jangan Ubah Jalur Hijau, Anak Muda Harus jadi Petani Kreatif

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Musrenbangwil 2025, Bupati Sragen Sampaikan Lima Usulan Prioritas

Musrenbangwil 2025, Bupati Sragen Sampaikan Lima Usulan Prioritas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng Minta Isu Sampah Harus Dibahas Sampai ke Rumah Tangga

Wagub Jateng Minta Isu Sampah Harus Dibahas Sampai ke Rumah Tangga

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Lestarikan Lingkungan Hidup, Bupati Kendal Ikut Tanam Mangrove dan Cemara Laut

Lestarikan Lingkungan Hidup, Bupati Kendal Ikut Tanam Mangrove dan Cemara Laut

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pasca Penggeledahan oleh Kejagung RI, Rumah Kerabat Hakim Tipikor Terlihat Sepi

Pasca Penggeledahan oleh Kejagung RI, Rumah Kerabat Hakim Tipikor Terlihat Sepi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Temanggung Jadi Tuan Rumah Pra Popda Karesidenan Kedu, Ini Pesan Bupati Agus

Temanggung Jadi Tuan Rumah Pra Popda Karesidenan Kedu, Ini Pesan Bupati Agus

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Olahraga   Pemerintahan
HUT Ke-63 BKOW Jateng, Nawal Ingatkan Kesehatan Mental Wanita

HUT Ke-63 BKOW Jateng, Nawal Ingatkan Kesehatan Mental Wanita

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sinergi PKK dan Posyandu sebagai Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Sinergi PKK dan Posyandu sebagai Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Resmi Dibuka

Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Resmi Dibuka

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gandeng Praktisi Media, Bidhumas Polda Jateng Gelar Rakernis

Gandeng Praktisi Media, Bidhumas Polda Jateng Gelar Rakernis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Jateng: Usulan Taman Nasional Gunung Slamet Sudah di KLHK

Gubernur Jateng: Usulan Taman Nasional Gunung Slamet Sudah di KLHK

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X