Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

infojateng.id - 13 April 2022
Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya
 - ()
Penulis
|
Editor

Nasional, Infojateng.id –Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah kemudian mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (13/04/2022).

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:


a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.


b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.


c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Cara Mengisi eHAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
– Pilih tanggal keberangkatan
– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Olahraga
Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Info Jateng   Olahraga
Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Bukan Masyarakat Miskin, Sumarno Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Bukan Masyarakat Miskin, Sumarno Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Resmi Ditutup, Peserta Berharap Kejuaraan Voli Piala Gubernur Jateng Jadi Agenda Tahunan

Resmi Ditutup, Peserta Berharap Kejuaraan Voli Piala Gubernur Jateng Jadi Agenda Tahunan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Jateng Terus Upayakan Iklim Usaha yang Kondusif 

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Jateng Terus Upayakan Iklim Usaha yang Kondusif 

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus Senilai Rp382 Juta

Pj Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus Senilai Rp382 Juta

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Unik, Jateng Bawa Kerajinan Berbahan Sampah Pasar pada Inacraft 2025 

Unik, Jateng Bawa Kerajinan Berbahan Sampah Pasar pada Inacraft 2025 

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Pantau Kelangkaan LPG 3 Kg, Ombudsman Jateng Dapati Keluhan Warga

Pantau Kelangkaan LPG 3 Kg, Ombudsman Jateng Dapati Keluhan Warga

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Beredar Video Syur Berdurasi 1 Menit 14 Mirip Dirinya, Bulan Sutena: Itu Lho AI

Beredar Video Syur Berdurasi 1 Menit 14 Mirip Dirinya, Bulan Sutena: Itu Lho AI

Info Jateng
Baznas Sukoharjo Salurkan Bantuan Rp401Juta Lewat Lima Program Unggulan

Baznas Sukoharjo Salurkan Bantuan Rp401Juta Lewat Lima Program Unggulan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Klasemen Liga Voli Korea Usai Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate

Klasemen Liga Voli Korea Usai Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate

Olahraga
Ribuat Atlet dari Penjuru Nusantara Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kemenpora RI

Ribuat Atlet dari Penjuru Nusantara Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kemenpora RI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Close Ads X