Magelang, infojateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Magelang mengungkap kasus aborsi yang diduga dilakukan seorang siswi SMP kelas XI di Kabupaten Magelang.
Selain aborsi, diduga telah terjadi kekerasan dan penelantaran terhadap bayi tersebut hingga meninggal dunia. Saat bayi dilarhirkan diduga masih dalam keadaan hidup.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sebenarnya pada 18 Desember 2021 lalu. Saat itu, petigas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RAUD Muntilan bahwa ada pasien di RS tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah dicek, aborsi diketahui dilakukan pada 10 Desember 2021 di rumah kakek pelaku dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” kata Kapolres, Rabu (13/4/2022).
Setelah penyelidikan dan pengembangan oleh petugas, diketahui pelaku melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar haid hingga perutnya membesar. Akhirnya, pelaku membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang kekasinya berinisial PE seharga Rp 400 ribu.
“Pada 11 Desember 2021, sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir diduga dalam keadaan hidup, namun dibiarkan hingga selang lima menit tidak bergerak,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku membungkus bayi dengan kain dan memasukkannya ke Kuwali lalu meminta tolong nenJajaranknya untuk menguburkan kuwali tersebut. “Pelaku mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.(redaksi)