Blora, infojateng.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Randublatung, Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial S. Warga kecamatan Randublatung itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto mengatakan, kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung. Bahwa pada Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 wib telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Randublatung.
Lebih lanjut Kapolsek menguraikan berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S berhasil diamankan oleh petugas pada Senin (18/04/2022) kemarin saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.
“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” tandas Kapolsek Randublatung.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu. Selain itu, pelaku melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK-nya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya. “Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” pungkasnya.(redaksi)