SEMARANG – Tim pemberantasan narkotika BNNP Jawa Tengah (Jateng) kembali menangkap tersangka tindak pidana pengedaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Jum’at (31/1) lalu. Peredaran barang haram itu ternyata dikendalikan oleh Harry Kurniawan yang merupakan warga binaan Lapas Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 126,21 gram dan ekstasi 42 butir.
Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan menjelaskan ,pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna menyidik sumber barang-barang tersebut.
“Tentu dari awal pengungkapan ini nanti akan berkembang lagi dari mana barang-barang tersebut berasal,” papar Benny dalam press rilis, Selasa (25/2).
Pelaku yang berinisial JD (30) dan ALF (27) ditangkap saat sedang melakukan transaksi serah terima narkotika di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Kota Semarang.
Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng berhasil mengidentifikasi pelaku usai menerima laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Modusnya, tersabgka JD menyerahkan bungkusan yang didalamnya berisi narkotika kepada tersangka ALF yang sedang menunggu diatas motor,” jelas Benny Gunawan.
Lebih lanjut, Benny membeberkan komitmen Lapas untuk tetap membantu BNNP jateng dalam pemberantasan kasus tindak pidana narkotika. Pasalnya, dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap BNNP Jateng, sebagian besar dalangnya adalah warga binaan Lapas.
“Awalnya mereka juga narkoba, yang sudah diputus dan sekarang menjadi warga binaan. Ternyata di dalam mereka jugamasih bisa mengendalikan kasus narkoba,” imbuhnya.
Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, pihak BNNP Jateng juga berhasil mengamankan buku catatan transaksi narkotika, lima Handphone, serta satu unit sepeda motor Beat putih tanpa nomor polisi.(redaksi)