Temanggung,Infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung bekuk remaja berusia 20 tahun berinisial DA warga Desa Mranggen Tengah, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung karena kedapatan miliki ratusan butir pil koplo tanpa ijin.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi saat konferensi pers menerangkan, DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo tanpa memiliki ijin (ilegal).
“Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat daftar G”, terangnya, Rabu (20/4/2022).
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp 200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp 30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir”, lanjut Wakapolres.
Sementara itu, Wakapolres menjelaskan penangkapan tersangka DA dilakukan di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti.
“Pada penggeledahan, di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip”, jelasnya.
“Selain mengamankan barang bukti ratusan pil koplo, petugas juga menyita sejumlah uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut. Untuk mendapatkan pil koplo tersebut ia beli secara online untuk dijual kembali dengan maksud untuk mencari keuntungan”, imbuhnya. (redaksi)