Pati,Infojateng.id – Pembuang bayi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Selasa (19/4/2022) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang tega membuang bayi itu, tidak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.
Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan, pelaku berinisial S. Jajarannya berhasil mengungkap pelaku pada Kamis (21/4/2022). Awalnya, pihaknya mencurigai seorang warga setempat yang hamil namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua dan belum pulang hingga kini.
Jajaran anggota reskrim pun mengecek di rumah diduga pelaku. “Ternyata yang bersangkutan sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB,” tutur Iptu Sukarno.
Penyidikan pun terus dilakukan. Hingga akhirnya diketahui sang terduga pelaku indekos di rumah Desa/Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Terduga pelaku pun dijemput dan dibawa ke Polsek Pucakwangi. “Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Sukarno.
Sang pelaku pun terancam pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, seorang warga Kecamatan Pucakwangi, Tarwi bin Ngadiyo, menemukan bayi di depan kandang ternaknya.
Awalnya, Tarwi berniat membuang sampah di pekarangannya. Namun, ia curiga dengan adanya kardus yang terletak di depan kandang ternaknya. Ia pun memeriksa dan ternyata ada bayi perempuan dengan ari-ari masih menempel. Setelah diperiksa oleh tenaga medis Puskesmas Pucakwangi I, sang bayi berumur sekitar 3-4 jam saat ditemukan.(redaksi)