Pati, infojateng.id– Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum menentukan sikap soal wacana usulan hak angket oleh Fraksi PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Pati Muntammah kepada infojateng.id, Jumat (22/4/2022).
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan mewacanakan menggunakan hak angket. Hal tersebut menyusul diabaikannya rekomendasi Ketua DPRD Pati untuk menunda proses seleksi pengisian perangkat desa.
Muntammah mengaku, belum pernah diajak berkomunikasi oleh anggota dewan yang mewacanakan usulan hak angket. Karena itu, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh menanggapi usulan tersebut.
“Belum pernah diajak berbicara oleh pengusul wacana hak angket. Sehingga fraksi kami belum bisa berpendapat,” kata Muntammah.
Menurutnya, usulan hak angket harus memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan di dalam tata tertib DPRD Pati. Yakni, mulai dengan hak interpelasi (meminta keterangan eksekutif), hak angket (penyelidikan) hingga hak menyatakan pendapat.
“Kalaupun ada usulan hak angket, prosedurnya harus step by step. Hak interpelasi dulu, kalau sudah digulirkan, eksekutif sudah memberi keterangan, dan dari keterangan tersebut ada indikasi penyimpangan, maka hak angket baru bisa diusulkan untuk digulirkan,” ungkapnya.
Muntammah menjelaskan, prosedur mengajukan Hak Interpelasi mulai dari usulan anggota ke pimpinan dewan yang kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, rapat paripurna dianggap kuorum jika dihadiri lebih dari separuh anggota dewan.
“Usulan hak interpelasi (meminta keterangan eksekutif) bisa disepakati dan digulirkan jika disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir dalam paripurna. Nah, kalau berdasarkan keterangan eksekutif, ada dugaan penyimpangan dan bertentangan dengan undang-undang, maka hak angket bisa diusulkan,” bebernya.
Sementara itu, menurut Muntammah, soal seleksi perangkat desa sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa.
“Meskipun masih subjektif, sejumlah kepala desa yang kami temui menilai seleksi pengisian perangkat desa sudah sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPC PKB Kabupaten Pati yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo enggan berkomentar terkait usulan hak angket. “Terkait hal itu sementara no comment, biar ketua fraksi saja,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.(redaksi)