SEMARANG, infojateng.id – Kasus perkawinan anak di Jawa Tengah (Jateng) meningkat. Hal tersebut terungkap dalam peringatan Hari Kartini berjudul dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Peran Serta Perempuan dalam Pencegahan Perkawinan Anak, di Aula Gedung DWP Jateng baru-baru ini.
Selama pandemi Covid-19, perkawinan usia anak menunjukkan kecenderungan meningkat. Data Dinas Perempuan dan Anak Jateng mencatat, kasus perkawinan anak di tahun 2021 mencapai 13.595 kasus, dengan rinciannya menimpa anak perempuan 11.686 orang, dan anak laki-laki 1.909 orang.
Kasus di tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 yang mencapai 12.972 kasus. Dengan rincian menimpa anak perempuan 11.301 orang, dan anak laki-laki 1.671 orang.
Selanjutnya, data dispensasi kasus perkawinan anak meningkat. Misalnya di tahun 2019 mencapai 5.007 kasus. Di tahun 2020, kasus dispensasi perkawinan anak naik tajam jadi 13. 398 kasus, dan di tahun 2021 kasusnya mencapai 14.072.
Tingginya kasus perkawinan anak di masa pandemi di antaranya karena faktor kemiskinan yang mendera dalam sebuah rumah tangga. Sehingga memengaruhi pola pikir orang, tua untuk segera menikahkan anak begitu ada orang yang melamar tanpa pertimbangan matang.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas Perempuan dan Anak Jateng Sri Dewi Indrajati berpesan kepada orang tua agar tidak menikahkan anaknya di usia anak. Biarkan anaknya berkembang dan belajar terlebih dulu.
“Jangan dimasukkan mereka dalam sebuah dunia yang itu semua belum saatnya mereka ada di sana. Dunia pernikahan kan dengan permasalahan kompleks, mereka harus tanggung jawab ngurus anak, golek duit. Setop pernikahan anak. Orang tua harus paham tentang hak anak, tentang tumbuh kembang anak, tentang pola asuh,” ujar Dewi.
Hari Kartini setiap 21 April juga menjadi momen Pemprov Jateng, Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan kalangan perempuan lain bersepakat untuk mencegah perkawinan anak. Pemerintah bersama pihak lain termasuk DWP, akan terus menyuarakan gerakan pencegahan perkawinan anak.
“Terkait pencegahan pernikahan anak, kami selalu bergerak terus. Ada upaya kampanye di semua kesempatan yang kami bisa, untuk mencegah. Termasuk di sekolah, termasuk Forum Anak, Forum OSIS, Forum Genre. Semua kami gerakkan semua. Semua pihak,” kata Dewi.
Lanjutnya, upaya pencegahan perkawinan anak di antaranya Jo Kawin Bocah. Program ini di antaranya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan, dalam mencegah perkawinan.
Program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.