Pati,Infojateng.id – Wacana hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait pengisian perangkat desa di Pati dipastikan berlanjut. Pasalnya, hari ini Senin (25/4/2022) sebagian besar Anggota DPRD Pati menyetujuinya.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDIP, DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo kepada infojateng.id usai agenda rapat paripurna evaluasi gubernur terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Senin (25/4/2022). Menurut Bandang, Bupati Haryanto tidak bisa hadir dalam paripurna tersebut, maka agendanya dijadwalkan ulang.
“Nah karena anggota dewan yang hadir ada 43 anggota. Maka, pimpinan langsung menawarkan kepada anggota terkait wacana hak angket yang sempat digulirkan Fraksi PDIP mengenai pengisian perangkat desa di Pati. Dari total yang hadir, mayoritas menyetujui melakukan hak angket,” ungkap Bandang.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menegaskan, karena mayoritas anggota dewan setuju, maka tahapan berikutnya menunggu surat resmi dari pimpinan dewan kepada masing-masing fraksi. Anggota dewan dari fraksi mana yang akan masuk keanggotaan panitia khusus (pansus) hak angket ini.
“Kita tunggu saja. Yang jelas, kami dari PDIP yang menggulirkan wacana hak angket ini akan mengawal langsung. Kami juga akan membuka posko pengaduan pengisian perangkat desa, setelah terbentuk keanggotaan pansus hak angket ini,” tegas Bandang.
Disinggung mengenai beberapa fraksi yang belum setuju, Bandang menyampaikan, hak angket dewan merupakan hak personal dewan bukan fraksi. Sedangkan dalam rapat hari ini lebih dari tiga perempat dewan sudah sepakat untuk melakukan penyelidikan lebih jauh tentang pengisian perangkat desa yang menuai banyak aduan dari masyarakat.
“Begini ya, adanya hak angket ini bukan untuk menghakimi seseorang. Lebih utamanya untuk meluruskan kebijakan eksekutif yang perlu diluruskan. Selain itu, harapan kami melalui hak angket ini bisa mengembalikan kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa,” tandasnya. (redaksi)