DPO Kasus Pembunuhan di Juwana Akhirnya Tertangkap setelah Dua Tahun dalam Pengejaran

infojateng.id - 27 April 2022
DPO Kasus Pembunuhan di Juwana Akhirnya Tertangkap setelah Dua Tahun dalam Pengejaran
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat gelar perkara Rabu (27/4/2022) di Ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pati. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Pati, Infojateng.id – Pria berinisial AG asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati tak berkutik saat Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pati menangkapnya di sebuah warung kopi di Juwana. Pria berusia 23 tahun itu, merupakan pelaku pembunuhan yang sudah dua tahun ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pada Sabtu (23/4/2022) kita tangkap di salah satu warung di Kecamatan Juwana. AG sendiri dalam kasus pembunuhan dua tahun silam itu, selaku eksekutor. Ada dua tersangka lainya, namun masih buron,” ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat gelar perkara Rabu (27/4/2022) di Ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pati.

Kapolres Pati menjelaskan, pada 2020 silam ada kasus pembunuhan yang menimpa Edi Suharso, warga Dukuh Karangturi Desa Karangrejo Kecamatan Juwana. Lokasi pembunuhan sendiri, di Jalan Raya Juwana – Jakenan turut Desa Karang, Kecamatan Juwana pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 23.30. Waktu itu Edi Suharso mengalami luka bacok di leher yang hampir putus dan luka di bagian kepala.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan. Selama dua tahun lebih kita melakukan pengejaran terhadap AG dan Alhamdulillah sekarang sudah tertangkap. Motifnya sendiri terkait asmara. Antara korban dan pelaku ada hubungan dengan PSK, kemudian pelaku merasa dijelek-jelekan. Lantaran terpengaruh alkohol pelaku bersama dua rekanya yang masih buron menghabisi korban dan meninggalkanya tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah,” jelas Kapolres.

Kapolres Pati menambahkan, dua teman tersangka berinisial B dan T  masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Tim Buser Reskrim Polres Pati. Polisi bakal menjerat AG dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Rencana Pembangunan Embarkasi Haji di Demak Terkendala Tukar Guling Lahan

Rencana Pembangunan Embarkasi Haji di Demak Terkendala Tukar Guling Lahan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penjabat Bupati Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana

Penjabat Bupati Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sekda Jepara Minta Operator Desa Jaga Kerahasiaan Aplikasi Bansos

Sekda Jepara Minta Operator Desa Jaga Kerahasiaan Aplikasi Bansos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Angkat Potensi Lokal, Cilacap Gelar 2 Festival Kreatif

Angkat Potensi Lokal, Cilacap Gelar 2 Festival Kreatif

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Penting, Penyadaran Orang Tua Terhadap Kebutuhan Gizi Anak

Penting, Penyadaran Orang Tua Terhadap Kebutuhan Gizi Anak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Antisipasi Bencana, Bupati Semarang Dorong Kerja Sama Antarinstansi

Antisipasi Bencana, Bupati Semarang Dorong Kerja Sama Antarinstansi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Batang Siapkan 300 Personel Penanggulangan Bencana

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Batang Siapkan 300 Personel Penanggulangan Bencana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng Resmi Dibuka, 1.022 Atlet Perebutkan Medali

Porprov Korpri Jateng Resmi Dibuka, 1.022 Atlet Perebutkan Medali

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Jateng Terima Penghargaan, Pemda Teraktif Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas

Jateng Terima Penghargaan, Pemda Teraktif Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas

Info Jateng   Laporan Khusus
11 Kecamatan di Jepara Zona Rawan Banjir, Berikut Daftarnya

11 Kecamatan di Jepara Zona Rawan Banjir, Berikut Daftarnya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Dishub Jateng Siagakan Posko dan Cek Kelaikan Armada Transportasi Jelang Nataru

Dishub Jateng Siagakan Posko dan Cek Kelaikan Armada Transportasi Jelang Nataru

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Polisi Berikan Bantuan Korban Rumah Roboh Akibat Cuaca Buruk

Polisi Berikan Bantuan Korban Rumah Roboh Akibat Cuaca Buruk

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peringati HUT ke-25 DWP, Indah Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional

Peringati HUT ke-25 DWP, Indah Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Rekomendasi Wisata di Jawa Tengah Jelang Akhir Tahun 2024

Rekomendasi Wisata di Jawa Tengah Jelang Akhir Tahun 2024

Eks Karesidenan Banyumas   Eks Karesidenan Kedu   Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Pekalongan   Eks Karesidenan Semarang   Eks Karesidenan Surakarta   Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus   Lifestyle   Seni & Budaya   Wisata
Ini Alasan Keluarga Pelaku Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara

Ini Alasan Keluarga Pelaku Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Waspada Penyakit di Musim Penghujan, Jaga Kesehatan dengan Langkah Sederhana

Waspada Penyakit di Musim Penghujan, Jaga Kesehatan dengan Langkah Sederhana

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Close Ads X