Pati, Infojateng.id – Pria berinisial AG asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati tak berkutik saat Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pati menangkapnya di sebuah warung kopi di Juwana. Pria berusia 23 tahun itu, merupakan pelaku pembunuhan yang sudah dua tahun ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada Sabtu (23/4/2022) kita tangkap di salah satu warung di Kecamatan Juwana. AG sendiri dalam kasus pembunuhan dua tahun silam itu, selaku eksekutor. Ada dua tersangka lainya, namun masih buron,” ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat gelar perkara Rabu (27/4/2022) di Ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pati.
Kapolres Pati menjelaskan, pada 2020 silam ada kasus pembunuhan yang menimpa Edi Suharso, warga Dukuh Karangturi Desa Karangrejo Kecamatan Juwana. Lokasi pembunuhan sendiri, di Jalan Raya Juwana – Jakenan turut Desa Karang, Kecamatan Juwana pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 23.30. Waktu itu Edi Suharso mengalami luka bacok di leher yang hampir putus dan luka di bagian kepala.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan. Selama dua tahun lebih kita melakukan pengejaran terhadap AG dan Alhamdulillah sekarang sudah tertangkap. Motifnya sendiri terkait asmara. Antara korban dan pelaku ada hubungan dengan PSK, kemudian pelaku merasa dijelek-jelekan. Lantaran terpengaruh alkohol pelaku bersama dua rekanya yang masih buron menghabisi korban dan meninggalkanya tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah,” jelas Kapolres.
Kapolres Pati menambahkan, dua teman tersangka berinisial B dan T masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Tim Buser Reskrim Polres Pati. Polisi bakal menjerat AG dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (redaksi)