Pengertian, Hukum dan Besarnya Zakat Fitrah

infojateng.id - 28 April 2022
Pengertian, Hukum dan Besarnya Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Infojateng.id – Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat idul fitri. Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg.

Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan adalah nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Berdasarkan laman lazismu.org, menyebutkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.

Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Menurut mazhab Hanafi pembayarannya dapat dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.

Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.

Kewajiban tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :

“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.

Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.

“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. (H.R. An-Nasa’i).

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.

“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama:
1. Waktu wajib membayar zakat ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.(*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sambut Pemudik, Wagub Ajak Berikan Layanan Terbaik di Jawa Tengah

Sambut Pemudik, Wagub Ajak Berikan Layanan Terbaik di Jawa Tengah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Efisiensi dan Akselerasi Layanan, Bupati Sudewo Perintahkan Rasionalisasi Pegawai Non ASN di RSUD Sowondo

Efisiensi dan Akselerasi Layanan, Bupati Sudewo Perintahkan Rasionalisasi Pegawai Non ASN di RSUD Sowondo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Sambut Pemudik Mobil Listrik di Jateng, Dirut PLN Tingkatkan SPKLU 7,5 Kali Lipat

Sambut Pemudik Mobil Listrik di Jateng, Dirut PLN Tingkatkan SPKLU 7,5 Kali Lipat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Berdayakan Perempuan, Sukoningsih Dapat Penghargaan SIAP 2024

Berdayakan Perempuan, Sukoningsih Dapat Penghargaan SIAP 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wagub Taj Yasin: Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500

Wagub Taj Yasin: Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Kendaraan Sumbu 3 Diminta Patuhi Aturan Saat Mudik

Kendaraan Sumbu 3 Diminta Patuhi Aturan Saat Mudik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ketua PKK Jateng Ngaji Bareng Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Ketua PKK Jateng Ngaji Bareng Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Diresmikan Presiden, KEK Industropolis Batang Diharapkan Lebih Banyak Menarik Investasi

Diresmikan Presiden, KEK Industropolis Batang Diharapkan Lebih Banyak Menarik Investasi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Investasi
Libur Sekolah 21 Maret – 8 April, Begini Pesan Plt Kepala Disdikbud Pati

Libur Sekolah 21 Maret – 8 April, Begini Pesan Plt Kepala Disdikbud Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
Sudewo Izinkan Takbir Keliling, Tekankan Kondusifitas dan Nilai Religi

Sudewo Izinkan Takbir Keliling, Tekankan Kondusifitas dan Nilai Religi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
RSUD Soewondo Pati Didera Krisis Keuangan, Bupati Sudewo Instruksikan Pengurangan Pegawai Non-ASN

RSUD Soewondo Pati Didera Krisis Keuangan, Bupati Sudewo Instruksikan Pengurangan Pegawai Non-ASN

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus   Pemerintahan
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Bupati/Wali Kota Fokus di Pembangunan RPJMD 2025-2029

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Bupati/Wali Kota Fokus di Pembangunan RPJMD 2025-2029

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Tetapkan Edy Sujatmiko Menjadi Kepala Diskarpus Jepara

Bupati Tetapkan Edy Sujatmiko Menjadi Kepala Diskarpus Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Buka Kick Off Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Gus Hajar Tegaskan Sinergitas Jepara dan Pusat

Buka Kick Off Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Gus Hajar Tegaskan Sinergitas Jepara dan Pusat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Sudewo Tekankan Pentingnya Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Bupati Sudewo Tekankan Pentingnya Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Wakil Bupati Pati Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I

Wakil Bupati Pati Hadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Timnas Indonesia Kalah Telak di Kandang Australia, Ini Kata Erick Thohir

Timnas Indonesia Kalah Telak di Kandang Australia, Ini Kata Erick Thohir

Info Jateng   Olahraga
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5

Info Jateng   Olahraga
Jelang Idulfitri, Pemkab Cilacap Gelar Rakor Lintas Sektoral

Jelang Idulfitri, Pemkab Cilacap Gelar Rakor Lintas Sektoral

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
Bupati Jepara: Al Qur’an Spirit Pembangunan Daerah

Bupati Jepara: Al Qur’an Spirit Pembangunan Daerah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X