Rembang, infojateng.id– Bagi masyarakat yang melintas jalur pantura turut Kabupaten Rembang perlu memperhatikan titik rawan kecelakaan di kabupaten setempat. Sehingga, pengendara bisa meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur tersebut.
Jalur pantura di Kabupaten Rembang sepanjang kurang lebih 64 kilometer. Berikut daftar titik rawan kecelakaan di pantura rembang.
Berdasarkan data Satlantas Polres Rembang, ada sebanyak 6 titik rawan kecelakaan atau black spot yang sepanjang tahun ini sering terjadi kecelakaan.
Jalan Umum termasuk tanah Desa.Gegunung Wetan Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Jalan Umum termasuk tanah Desa Babagan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Selanjutnya, Jalan umum termasuk tanah Desa Trahan Kecamatan Sluke, Kabupaten. Rembang.
Jalan umum termasuk tanah Desa Kragan, Kecamatan. Kragan, Kabupaten. Rembang.
Kemudian, Jalan Umum termasuk tanah Desa Temperak, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Di Ruas jalan Kabupaten jalan Umum termasuk tanah Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Namun demikian, menurut pantauan di lapangan ada satu titik lagi di Kecamatan Lasem yang juga rawan terjadi kecelakaan.
Titik tersebut yakni di perempatan Ngemplak Lasem. Apalagi, kecelakaan juga baru saja terjadi pada akhir April lalu di perempatan Ngemplak dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang Raidiyanto menghimbau kepada masyarakat yang akan mudik maupun balik untuk melakukan pengecekan kendaraannya terlebih dahulu.
Memastikan segala kelengkapan kendaran berfungsi normal dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Seperti kondisi rem, kondisi lampu harus benar- benar berfungsi, selain itu dari sisi kelengkapan surat-surat berkendara. Dan yang tak kalah pentingnya kondisi tubuh harus fit,” katanya.
Manfaatkan pos-pos yang didirikan pemerintah ataupun SPBU untuk beristirahat maksimal 3 jam perjalanan untuk menjaga kondisi badan saat mengemudi.(redaksi)