Semarang, infojateng.id – Sebanyak 11 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang secara mendadak dipindah ke Lapas Highrisk Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/5) dini hari.
Kesebelas napi dengan kategori bandar narkoba itu tengah menjalani hukuman dengan vonis mulai dari 5 hingga 17 tahun penjara.
Pemindahan berjalan mulai pukul 01.45 dari Lapas Semarang menuju Cilacap. Mereka tiba di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 07.30.
Kemudian menyeberang menuju Lapas Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, petugas sudah melakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan terhadap narapidana. Hal tersebut dalam rangka memastikan keamanan selama proses pemindahan. Petugas juga telah memastikan berkas narapidana lengkap.
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dalam rangka untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.
“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas,” jelas Tri Saptono.
Pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana.(redaksi)