Infojateng.id – Tri Wahyudi Sutopo akhirnya diringkus polisi. Pria asal Mulung, Kecamatan Dariyorejo, Kabupaten Gresik ini nekat perkosa janda berusia 23 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, aksi senonoh Tri Wahyudi Sutopo terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 02.00. Saat itu pelaku sedang melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah di Kabupaten Gresik. Pelaku batal untuk mencuri karena tergoda dengan bagian tubuh korban.
“Mulanya pelaku memang berniat untuk mencuri perhiasan karena mengetahui bahwa korban memiliki banyak perhiasan. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban sedang tertidur, namun kemudian bangun dan memeriksa ponsel. Ketika korban keluar untuk menyambungkan Wifi aksi rebutan ponsel terjadi antara pelaku dan korban. Dari situ, pelaku langsung mengalihkan niat mencuri dan perkosa janda yang sudah berusaha untuk melawan,” seperti dikutip dari laman baca berita pada Selasa (10/5/2022).
Perlawanan korban nihil lantaran tenaga pelaku yang sangat kuat. Korban yang terus berteriak minta tolong, membuat pelaku panik ketakutan. Sehingga bergegas meninggalkan lokasi dengan menggasak perhiasan dan ponsel korban.
Pasca kejadian itu, korban menceritakanya kepada ketua RT setempat, yang kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. “Setelah menerima laporan, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolres Gresik, AKBP Mocahammad Nur Aziz.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolres Gresik. “Kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar kapolres. (redaksi)