Blora, infojateng.id – Jumlah kasus pernikahan anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 448 kasus pada tahun 2021 lalu. Bahkan, Blora menempati peringkat 13 dari 35 kabupaten/kota di Jateng terkait jumlah pernikahan anak.
Hal tetsebut terungkap dalam Talkshow “Menyongsong Masa Depan Unggul, Stop Pernikahan Anak” di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (16/5/2022).
Mewakili Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM berharap peran serta generasi muda juga bisa ikut menekan potensi pernikahan anak.
“Yang dimaksud pernikahan anak adalah pernikahan usia dibawah 19 tahun. Yang mana telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kita perlu pahamkan ini ke masyarakat luas,” terang Wabup.
Turut menjadi pemateri dalam talkshow ini adalah Kepala Dinas P3AP2KB Jawa Tengah Retno Sudewi Apt.M.Si., MM., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Hj. Ainia Sholichah, SH. M.Pd.AUD., M.Pd.BI.
Retno Sudewi dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada di Pemprov Jateng, angka pernikahan anak di Kabupaten Blora untuk periode 2021 sebanyak 448 kasus.
“Blora menduduki peringkat ke 13 dari 35 Kabupaten Kota se Jateng yang pernikahan anaknya banyak. Posisi pertama Cilacap. Meskipun berada di tengah, upaya pencegahan dan penanganan pernikahan anak ini harus kita lakukan bersama-sama. Saya kagum dengan Blora karena strategi daerah dalam penanganan pernikahan anaknya sudah sesuai strada jateng dan stranas yang diinginkan Pak Presiden. Tinggal bagaimana kita action bersama di lapangan,” ajaknya.
Sedangkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Hj. Ainia Sholichah, menyampaikan data pernikahan anak selama tahun 2021 dari Kantor Kemenag Blora sebanyak 640 kasus. Dengan rincian laki-laki 100 kasus dan perempuan 540 kasus.
“Artinya ada 100 laki-laki dan 540 perempuan dibawah 19 tahun yang menikah selama tahun 2021 di Kabupaten Blora. Kita identifikasi datanya, yang paling banyak adalah Kecamatan Jati, ada 64 perempuan dan 54 laki-laki dibawah umur 19 tahun telah menikah. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Aini Shalicah.
Maka harus ada pendekatan, edukasi yang baik kepada anak anak, pelajar SMP, SMA, SMK sederajat, dan orang tuanya. Jika anak-anak remaja kita dekati melalui Forum Anak, Genre, Forum Osis, Karang Taruna dll.
“Maka untuk orang tuanya bisa kita dekati lewat Muslimat, Aisyiyah, PKK dan lainnya. Mari kita bergerak bersama untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Blora,” tambahnya.
Talkshow ini diikuti oleh perwakilan pelajar SMA/SMK se Kabupaten Blora, Forum OSIS, Forum Anak Blora, GenRe Blora, Fatayat, Muslimat, Aisyiyah, PKK, dan para pengurus dan anggota KOHATI HMI Jawa Tengah – DI Yogyakarta. Yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Selain talkshow, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi gerakan Jo Kawin Bocah, dan penandatanganan MoU antara KOHATI Jateng – DI Yogyakarta dengan Kepala Dinas P3AP2KB Jateng tentang pencegahan pernikahan anak.(redaksi)