Peserta Rapat Tak Kuorum, Rapat Molor Berjam-Jam
PATI, infojateng.id – Proses pelaksanaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati gagal. Lantaran, rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tak memenuhi kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pati menyebut, hak angket dapat bergulir jika disetujui 50 persen lebih dari total anggota dewan. Sedangkan, hanya ada 22 anggota DPRD Pati saja yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sisanya, 28 anggota dewan tidak hadir dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi sama sekali tidak mengirim anggotanya, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda. Sementara dari Fraksi PKB, hanya Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun yang tampak hadir.
Rapat paripurna itu sudah mengalami penundaan hingga tiga kali dan molor hingga berjam-jam. Karena anggota tak juga mencapai kuorum, Pimpinan Rapat Paripurna Ali Badrudin memutuskan pembentukan panitia angket tak dapat dilanjutkan dan rapat ditutup.
Ketua Dewan Klaim 43 Anggota Dewan Sebelumnya Setujui Hak Angket
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Ali mengklaim ada 43 anggota dewan yang sebelumnya menyetujui adanya agenda pembentukan rapat paripurna pembentukan pansus hak angket.
“Pada rapat pertama, ada 43 anggota dewan yang setuju agenda paripurna pembentukan pansus hak angket. Kami juga sudah memberikan mereka kesempatan apabila ada keberatan. Makanya hari ini kami agendakan untuk rapat,” katanya.
Bupati Pati Haryanto saat memantau tes CAT seleksi perangkat desa di Semarang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto menegaskan, bahwa pelaksanaan dan tahapan seleksi perangkat desa sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, terkait pengisian perangkat desa, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih. Melainkan hanya membantu dan memfasilitasi
“Alhamdulillah, berdasarkan apa yang saya ikuti, ujian (seleksi perangkat desa, Red) ini sangat bisa dipertanggung jawabkan. Secara transparan, akuntabel serta para peserta pun terlihat nyaman saat mengerjakan soalnya masing-masing,” ujarnya saat meninjau tes CAT seleksi perangkat desa di Semarang beberapa waktu lalu.
Kepada seluruh peserta ujian, Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak sedikit pun mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa penyelenggara isian seleksi.
Namun, pemerintah daerah hanya mengatur regulasi yang ada. Serta memfasilitasi maupun menjembatani upaya untuk transparansi di dalam penyelenggaraan. Sekaligus tidak memberatkan bagi para peserta. Sebab, ujiannya telah ditanggung pemerintah daerah.
Bupati menilai bahwa pada ujian CAT perangkat desa ini, terdapat transparansi, kejelasan serta kualitas. Terlebih, CAT langsung bersinggungan dengan teknologi.(redaksi)