Semarang, infojateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
Keberadaan posko tersebut sebagai upaya pengawasan dan menjaga integritas PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan, Ombudsman Republk Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik setiap tahun melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
Posko Pembukaan Posko Pengaduan PPDB sebagai ruang masyarakat untuk menyampaikan pengaduan khusus permasalahan pelayanan PPDB.
“Sebanyak 62 warga Jawa Tengah, telah berkonsultasi, mengadu dan melaporkan pelaksanaan PPDB Tahun lalu kepada Ombudsman Jateng dan berhasil terselesaikan,” katanya dalam siaran pers.
Laporan masyarakat antara lain mengenai lamanya verifikasi token, ketidaksesuaian titik koordinat domisili, ketidaksesuaian persyaratan syarat jalur perpindahan tugas orang tua dan sebagainya,” tambah Farida.
Farida mengungkapkan, penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, sama seperti tahun lalu yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi.
Sebagai bentuk transparansi, Permendikbud telah mengamanatkan bahwa persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, daya tampung hingga penetapan hasil seleksi dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB telah mengatur bahwa asas-asas dalam penyelenggaraan PPDB sebagai bagian dari pelayanan publik adalah objektif, transparan, akuntabel dan tidak dikriminatif.
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 kiranya dapat menyampaikan laporan/pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.
Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu, untuk Konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 maupun Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021, telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai ketentuan.
“Partisipasi masyarakat dalam pelaporan sangat penting agar penyelenggaraan PPDB sesuai dengan asas-asas tersebut di atas,” pungkas Farida.(redaksi)