Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat menyikapi kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat pandemi covid-19.
Hal tersebut disampikan Bupati Rembang Abdul Hafidz belum lama ini. Menurut bupati, pelonggaran penggunaan masker bukan berarti saat ini warga sudah bebas untuk tidak memakai masker.
Menurutnya, ada beberapa hal yang nantinya akan mengatur penggunaan masker. Mengingat, saat ini masih pandemi covid-19 meskipun jumlah warga terpapar melandai.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui peraturan menteri hingga peraturan gubernur. Baru, nanti kami akan tindaklanjuti dengan peraturan bupati,” katanya.
Menurut Bupati, adanya pelonggaran penggunaan masker merupakan sinyal baik. Bahwa kasus covid-19 melandai, dan harapannya pergerakan ekonomi masyarakat akan semakin baik. Karena masyarakat bisa kembali beraktivitas normal tanpa adanya pembatasan.
Saat ini Kabupaten Rembang masuk level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun diperkirakan Rembang akan masuk ke level 1 berdasarkan capaian vaksinasi dan kasus covid-19 yang rendah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) menyampaikan masyarakat boleh tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang. Namun Presiden Jokowi menegaskan penggunaan masker tetap dilakukan di transportasi umum atau di dalam ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.(redaksi)