Infojateng.id– Menyongsong tahun politik 2024 mendatang, sejumlah daerah alami kekosongan kepala daerah. Sehingga bakal ada pejabat atau Pj kepala daerah yang mengisi kekosongan itu hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung.
Lalu siapa saja yang boleh menjabat posisi Pj kepala daerah, apakah dari kalangan TNI-Polri boleh menduduki posisi itu?
Demikian yang di sampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri yang boleh menjadi Pj kepala daerah. Pati TNI-Polri yang bisa jadi Pj adalah mereka yang bertugas di luar instansi induk.
“Kalau sesuai aturan, yakni putusan MK. Penunjukkan Pj Bupati/Gubernur bisa dari Pati TNI-Polri. Hanya saja, keputusan tersebut bagi Pati TNI-Polri yang non aktif secara fungsional di instansi induk, justru yang bertugas di instansi atau birokrasi lain malah bisa,” kata Mahfaud.
Mahfud mencontohkan, seperti para Pati TNI-Polri yang bertugas di BIN, Kementeriam Hukum dan Ham, Kemko Polhukam dan BNPT serta lainya. “Justru secara aturan, Pati TNI-Polri yang di situ itu boleh di tunjuk menjadi Pj. Ya aturan dan putusan MK mengaturnya begitu,” imbuhnya.
Mahfud menyebut, seperti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As’Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Itu karena yang bersangkutan sudah lama bertugas di BIN. “Brigjen Chandra memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya, ia bertugas di BIN,” ujarnya.
Selain itu, Pati TNI-Polri yang alih status jadi PNS atau pensiunan juga boleh menjadi Pj kepala daerah. Seperti contoh, salah satu Pati Polri, Komjen Paulus Waterpauw, yang dijadikan Pj Gubernur Papua Barat. (redaksi)