Pati, Infojateng.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di wilayah Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, ada sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi. Para tersangka tertangkap di tiga lokasi berbeda.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Mereka adalah MK (pemilik gudang), EAS (pemodal), AS (sopir mobil modifikasi heli), MT (sopir mobil) SW (sopir modif heli) FDA (sopir mobil modifikasi) AAP (kepala gudang), MA (sopir tangki kapasitas 24.000 liter), TH (sopir tangki kapasitas 24.000 liter), JS (pemodal), AEP (sopir mobil modif), dan S.
Pengungkapkan kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ini, bermula saat petugas menggrebek sebuah gudang yang terletak di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kemudian berlanjut gudang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis Elf.
Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa BBM solar total 25 ton, mobil tangki 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil lagi yang sudah modifikasi.
Menurut seorang anggota tim penggrebekan menyebut, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU, lalu di tampung di gudang penyimpanan. Selanjutnya, pelaku mengedarkan BBM menggunakan kendaraan modifikasi, dengan tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal Permata Nusantara V.
“Pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp 10.000-Rp 11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh di perkirakan sekitar Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per liter,” kata sumber.
Setiap harinya aksi penjualan tersebut, bisa mengangkut 10.000 sampai 15.000 liter BBM solar bersubsisi. Modus tersebut, sudah berlangsung sejak setahun lalu. (redaksi)