Pati, Infojateng.id – Berpedoman pada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), DPRD Pati menyoroti sejumlah bangunan liar yang belum ditertibkan. Dewan mengimbau pemerintah kabupaten agar tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan.
Sebelumnya, Pemkab Pati telah membongkar bangunan liar Lorok Indah/Lorong Indah (LI) yang berada di Kecamatan Margorejo dan digunakan sebagai tempat prostitusi. Namun, pembongkaran LI menurut Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto, pembongkaran juga harus dilakukan terhadap bangunan-bangunan liar lainnya.
” Kemarin geger Lorong Indah, lalu kami menanyakan bagaimana dengan bangunan liar yang lain. Saya baca di media sosial kemarin di Juwana bangunan-bangunan liar di bantaran sungai juga sudah dirobohkan. Kami apresiasi hal ini, tapi bagaimana dengan bangunan-bangunan liar yang lain?” Kata Irianto.
Dalam sidang tersebut, anggota DPRD Pati menyorot sejumlah bangunan liar di Kabupaten Pati setelah mengapresiasi pembongkaran bangunan liar di Lorong Indah (tempat prostitusi). Selanjutnya, DPRD Pati berharap kebijakan itu merata dan tidak tebang pilih pada satu lokasi tertentu saja. (redaksi)