Pati, Infojateng.id – Menanggapi persoalan penyerahan bantuan sosial yang salah sasaran, anggota Komisi D DPRD Pati Muntammah menyebutkan bahwa data penerima bansos dapat ditentukan dengan melakukan musyawarah bersama.
Menurut politisi PKB itu, musyawarah bersama perwakilan dari unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda dan juga lainnya bisa menjadi bahan pertimbangan agar data penerima bantuan lebih valid dan tepat sasaran
“Sudah seharusnya kepala desa itu dalam verval DTKS dengan mengadakan nusyawarah. Sehingga masyarakat melalui perwakilannya itu tahu siapa yang layak dan siapa yang tidak layak,” kata Muntammah.
Melalui musyawarah bersama menurut Muntammah juga merupakan bentuk adanya transparansi data masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Dilain sisi, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati Tri Haryumi menegaskantentang dasar hukum penerima bantuan sosial adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jika nantinya diketahui ada kecurangan data, maka pihak Pemerintah Desa selaku pendata dapat diberi sanksi 2 tahun penjara atau denda 50 juta. (redaksi)