Magelang, infojateng.id – Jajaran Polres Magelng, Jawa Tengah (Jateng) meringkus tiga pemuda asal Kabupaten Magelang, Selasa (15/3/2022).
Ketiganya kedapatan tengah asyik pesta ganja di warung yang terletak dibJalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan, Desa Gunungpring, Muntilan, Magelang.
Ketiga pemuda tersebut antara lain FAR (22) pekerjaan pedagang asal Dusun Santren, Desa Gunung pring, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
Lalu, RBS (29) pekerjaan swasta asal Dusun Karaharjan, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dan, DAP (28) asal Jagalan Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kasatres Narkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengumpulkan uang untuk dibelikan ganja. Sehingga, terkumpul uang Rp550 ribu.
“Kemudian tersangka DAP membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” ujarnya saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang belum lama ini.
Ia menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan di lokasi kejadian. Di antaranya, satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas selempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Menurut pengakuan seorang tersangka, sudah memakai ganja sebanyak dua kali serta mendapatkan ganja melalui aplikasi media sosial.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(redaksi)