SEMARANG – Setelah mengamankan dua orang pelaku penimbun masker dan antiseptic, tim dari Polda Jateng kembali meringkus seorang tersangka lainnya. Kali ini tim dari Polda Jateng juga mengamankan ribuan masker dan ratusan botol antiseptik sebagai barang buktinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, pasca kelangkaan masker di Jawa Tengah, jajaran Polda bersama pemerintah daerah bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni mengintensifkan tim siber yang dimiliki Polda Jateng.
Hasilnya, memang muncul indikasi sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. Sementara pelaku yang kembali ditangkap itu seorang perempuan berinisial M. Dengan begitu total ada tiga orang terduga penimbun masker dan antiseptic yang telah diamankan.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran. Jadi ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan,”paparnya saat Konferensi Pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng juga telah melakukan penggrebekan terhadap dua pelaku diduga penimbun masker dan antiseptik usai melakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto menambahkan, setelah melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Kanal Sari Barat VII dan Jalan Kapas, pihaknya juga melakukan penggerebekan terhadap perempuan berinisial M (35) di Pengapon, Semarang Timur.
Dalam penangkapan tersebut, jajaran petugas unit Subdit Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan 4.000 masker dan 208 botol antiseptik. Hingga saat ini, ketiga pelaku penimbunan masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jateng.
“Dari keterangan ketiga pelaku ini, masker yang biasanya dijual Rp30 ribu, di saat barang langka di pasaran mereka menjual dengan harga fantastis menjadi Rp270 ribu,” ungkap Kombes Budi Haryanto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (4/3).
Kombes Budi menyebut bahwa pelaku AM yang ditangkap di rumahnya sengaja menjual masker di media sosial facebook miliknya. Hal yang sama dilakukan oleh pelaku M yang juga menjual antiseptik untuk cuci tangan. Sementara mereka mulai melakukan penjualan 4 ribu masker ini pada awal Februari 2020.
Dari data yang dihimpun di wilayah Jateng sendiri, stok masker di sejumlah daerah mulai dari Brebes hingga Kendal mulai habis. Maka dari itu, para pelaku ini terancam jeratan Undang undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan di tengah kelangkaan masker karena virus corona, pasti akan kami lakukan tindakan tegas,”tambahnya.(redaksi)