Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mendesak kejelasan progres tahapan pengisian perangkat desa tahun 2022. Anggota dewan, Teguh Bandang Waluyo menyebutkan belum ada informasi terbaru dari jajaran penyelenggara kaitannya dengan pengisian perangkat desa.
Jika melihat peta rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa, saat ini sudah memasuki proses tahapan penelitian berkas uji publik dari para pendaftar. Akan tetapi, kendala komunikasi mengakibatkan jajaran dewan tidak mengetahui gambaran detailnya.
Dalam hal ini, Bandang juga mempertanyakan keputusan pemerintah terkait kerjasama dengan instansi perguruan tinggi pihak ketiga yang ditunjuk saat tahap ujian. Sebab hingga kini belum ada kepastian universitas mana yang ditunjuk. Problem seperti ini menurut Bandang menunjukkan bahwa pemerintah belum siap.
“Padahal menurut kami, waktunya sudah terlalu mepet. Ini belum ada kesiapan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Kalau memang belum siap, kami berharap ada rekomendasi penundaan pengisian perangkat desa,” ujar Bandang.
Bagi politisi fraksi PDI Perjuangan inu, bukan tanpa alasan pihaknya mempertanyakan progres pelaksanaan pengisian perangkat desa. Sebab salah satu tugas dewan adalah sebagai fungsi pengawasan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib dewan.
“(Berdasarkan PP itu) sehingga kami menanyakan sejauh mana perkembangan tentang pengisian perangkat desa. Yang kami tanyakan, perguruan tinggi atau universitas kerjasama untuk pengisian perangkat desa (yang) sampai detik ini belum ada kesepakatan,” tutupnya.(redaksi)