Pati, infojateng.id – Di tengah-tengah proses pengisian perangkat desa tahun 2022, Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten perlu membuat aturan jelas tentang sanksi kedisiplinan terhadap perangkat desa yang mangkir dari tugas.
Bambang juga menyebutkan agar sanksi terhadap perades bisa diregulasikan melalui peraturan bupati. Usulan tersebut tak lain agar perangkat desa bisa disiplin dalam memberikan pelayanan publik.
Pada kegiatan sidak ke sejumlah pemerintah desa, Bambang Susilo menemukan fakta lapangan bahwa banyak perangkat yang sesuka hatinya ketika bekerja. Dia mencontohkan adanya perangkat yang terkadang masuk dan terkadang tidak.
“Ada juga yang masuk, tetapi menggunakan celana pendek. Nah, ini kan sangat tidak tepat,” ujar Bambang.
Menurutnya, sanksi terkait kedisiplinan perangkat desa masih ngambang. Sehingga perlu diperjelas dalam peraturan bupati Pati. “Termasuk jam kerja juga harus dipertegas lagi,” tambahnya.
Ia menilai pelanggaran kedisiplinan marak terjadi di desa-desa. Meskipun dalam perbup sudah ada sanksi pemberhentian bagi perangkat desa yang melakukan pelanggaran berat, tetapi untuk kedisiplinan belum ada.(redaksi)