Pati, infojateng.id – Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pati yang menolak permohonan praperadilan atas pemohon tersangka dugaan kasus pembunuhan di Juwana.
Mereka pun menggeruduk kantor PN Kelas I A Pati dengan maksud mengutarakan kekecewaanya tersebut, Selasa (21/6/202).
Dengan membawa kertas bertuliskan ungkapan kekecewaan, mereka meminta keadilan bagi warga Desa Bendar yang menjadi tersangka tersebut.
Salah satu warga Desa Bendar, Juwana, Heri Budianto mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, banyak bukti yang diajukan pemohon tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
”Kami sebagai warga Bendar kecewa dengan putusan hakim. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Esera Gulo menjelaskan, sebenarnya agenda hari ini, Selasa (21/6/2022) adalah penyampaian kesimpulan. Namun, majlis hakim langsung memberikan putusan hari ini juga.
“Sudah ada kesepakatan, harusnya besok (Rabu, 22/6/2022) untuk putusan. Kami mempertanyakan keputusan hakim yang mengajukan putusan sidang,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Esera Gulo, ia menilai putusan majelis hakim sama sekali tidak ada keadilan. Karena, majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti dari termohon.
“Padahal bukti yang diajukan termohon (kepolisian) adalah bukti penangkapan yang salah. Di mana mereka mengatakan melakukan penangkapan 23 April sekitar pukul 23.30. Padahal dalam BAP, pemeriksaan terhadap klien kami pada 23 April pukul 16.30 Artinya, duluan pemeriksaan baru penangkapan. Ini kan aneh,” urainya.
“Kemudian bukti lain, ada surat yang dibuat pemohon, yang isinya tidak mau didampingi penasehat hukum. Yang membuat surat itu termohon. Jamnya ada, pukul 17.00. Sementara penangkapan, baru jam 23.30 malam. Artinya kami menilai ada rekayasa yang dibuat termohon. Ada udang di balik batu dalam kasus ini,” tambah Esera Gulo.
Sementara itu, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menuturkan, perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pti diajukan lantaran sudah siap untuk dilakukan putusan. Kemudian, berdasarkan hasil putusan hakim ketua memutuskan menolak permohonan pemohon.
”Soal diajukan itu karena sudah siap putusan. Maka dibacakan hari ini (21/6). Hakim ketua menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” jelasnya.(redaksi)