Pati, Infojateng.id – Kasus pembobolan rekening yang menimpa Siti Mardhiyah warga Desa Ngening, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati belum juga terungkap. Padahal kasus yang dialaminya murni aksi kejahatan terhadap nasabah perbankan, yang marak di negeri ini.
Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengutip dari merdeka.com, saat ini Polri tengah gencar tingkatkan penegakan hukum terhadap aksi kejahatan kepada nasabah perbankan.
Menurut Dedi, para pelaku disinyalir bagian dari jaringan sindikat internasional. Mereka tidak hanya menyasar ke nasabah bank besar dan kota besar saja, namun juga ke wilayah desa dan kecil.
“Sumber kebocoran data nasabah itu bisa dari mana pun, bahkan termasuk kelalaian nasabah sendiri yang mengirim data pribadinya ke berbagai pihak, semisal saat mengisi aplikasi tertentu di internet,” tutur Dedi.
Dedi menyebut, aksi kejahatan itu terorganisir. Ada yang mengambil data, menduplikasi, mencetak, menjual, dan mengambil duitnya. “Pelaku cenderung mencari celah bagaimana teknologi bisa direkayasa, mereka terus mempelajari itu,” jelasnya.
Masyarakat diimbau waspada baik saat menggunakan ATM, atau mengirim data pribadi ke pihak lain. Termasuk jangan terkecoh dengan mengirimkan informasi pribadi ke call center, website, sms, dan akun palsu yang mengaku sebagai akun resmi perbankan di sosial media.
“Jangan memberikan informasi PIN, password, dan OTP ke orang lain. Dengan sikap waspada dan hati-hati, nasabah dapat terhindar dari aksi pelaku kejahatan yang terorganisir itu. Masyarakat tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol keamanan perbankan,” katanya. (redaksi)