Pati, Infojateng.id – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan (13 Juni hingga 26 Juni), Petugas dari Satlantas Polres Pati mendapati sebanyak 7.238 pengendara melanggar aturan saat berlalu lintas.
KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengatakan, sejak hari pertama sampai dengan selesai pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengeluarkan sanksi berupa tilang kepada pengendara sepeda motor sebanyak 4.280. Sedangkan pengendara mobil dan kendaraan khusus sebanyak 588.
Ipda Muslimin menerangkan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi kali ini, petugas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik melalui aplikasi mobil Go-Sigap.
“Pada operasi kemarin, kami juga menugaskan anggota yang dilengkapi dengan kamera portabel (bisa dibawa kemana-mana) untuk melakukan pengawasan di tempat yang rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi petugas diketahui, pelanggaran yang paling dominan adalah tidak memakai helm saat berkendara dengan jumlah 2.673. Disusul pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 924.
Di sisi lain, petugas tidak melulu menindak pelanggar dengan sanksi tilang. Namun bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, hanya diberi teguran saja.
“Untuk teguran diberikan kepada 2.370 pengendara. Karena jenis pelanggaranya ringan tidak diberi sanksi tilang,” tandas Ipda Muslimin. (redaksi)