Semarang, infojateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau akrab disapa Gus Yasin menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berkomitmen penuhi hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan penjelasan Gubernur Jawa Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022).
Gus Yasin menjelaskan, penyandang disabilitas seharusnya tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberi bantuan. Melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menurutnya, hal itu membuat penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan diri, menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia.
Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia, berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Gus Yasin, sapaan wagub.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, wagub menyebutkan, isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor. Sehingga peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas, dilaksanakan oleh berbagai sektor.
Pergeseran paradigma itu, lanjut dia, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng yang terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam kesempatan itu, ada penyampaian pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi Raperda tersebut. Yakni UUD 1945 yang mengatur semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya.(redaksi)