Pati, Infojateng.id – Jabatan Bupati Pati dan Wakil Bupati berakhir 22 Agustus 2022 mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sudah mengusulkan tiga nama pejabat ke Mendagri untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) Bupati selama kurun waktu dua tahun lebih .
Tiga nama yang diusulkan nyaris di luar dugaan, karena nama yang diumumkan pimpinan DPRR Pati melalui Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, tidak pernah terprediksi oleh publik. Karena dari tiga nama itu, bukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang diusulkan, melainkan dua kepala dinas dan sekretatis DPRD Pati.
“Setelah dilakukan rapat dan msyawarah bersama teman – teman fraksi, ada tiga nama yang muncul untuk diusulkan ke Mendagri. Yakni Tri Haryama, Bambang Santoso dan Teguh Wiyatmokoi,” ungkap Ali Badrudin.
Ali Badrudin menyebut, sebelum muncul tiga nama itu, terlebih dahulu perwakilan fraksi mengusulkan nama-nama yang dijagokan. Dari seluruh fraksi itu, muncul enam kandidat yakni, Sekda Pati Jumani, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati Saiful Ikmal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati M. Tulus Budiharjo, Bambang Santoso Sekretaris DPRD Pati, Tri Haryama Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Teguh Widyatmoko.
Enam nama itu, di-voting, Pak Tri Haryama memperoleh 9 suara Pak Bambang Santoso 9 suara, Pak Teguh Widyatmoko 4 suara. Kemudian Pak Jumani 2 suara Pak Ikmal dan Pak Tulus masing-masing 1 suara.
“Kenapa ini harus dirembug dengan pimpinan fraksi, saya meyakini masing-masing fraksi ini kan mewakiki semua anggota yang ada di DPRD Pati. Meskipun ketua dewan pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, tapi kami tetap mengedepankan azas musyawarah mufakat. Nah akhirnya diputuskan tiga nama itu, dan ini merupakan keputusan DPRD, meskipun usulan ini hanya sebatas pertimbangan. Karena yang mempunyai kewenangan menentukan siapa yang menjadi Pj Bupati Pati adalah Mendagri,” jelas Ali.
Disinggung soal regulasi mengenai pengusulan Pj Bupati Pati yang terdiri dari kepala dinas di Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan UU Pemilukada.
“Posisi Pj bupati menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada kan pejabat tinggi pratama, yakni Pak Sekda, Sekwan, Kepala OPD dan Eksekon dua yang ada di Pati. Sebelum rapat, kami memerintahkan saudara sekretatis dewan untuk konsultasi ke kemendagri dan itu diperbolehkan. Kami juga sudah komunikasi dengan Mendagri melalui telepon itu juga diperbolehkan. Beda kalau dulu memakai UU ASN, kalau sekarang pakai UU Prmilukada,” tegasnya.
‘Harapan kami, PJ Bupati Pati yang ditunjuk Mendagri adalah yang dipilih masyarakat Pati. Kami kan mewakili masyarakat Pati. Kami juga sudah komunikasi dengan teman-teman fraksi, mereka kan mewakili konstituenya. Sehingga, siapapun yang jadi Pj Bupati nantinya, Pati tetap kondusif. Semua pasti berharap untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Pati,” imbuhnya. (redaksi)