SEMARANG– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Raperda tersebut kini tengah memasuki tahap public hearing.Wagub Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen, memberikan masukan, agar dalam raperda tersebut nantinya juga mengatur mengenai pembentukan Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota. Sebab, sampai saat ini, belum ada separo kabupaten kota yang memilikinya. Beberapa daerah yang sudah membentuk badan narkotika adalah Kabupaten Batang, Banyumas, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, Temanggung, Kota Surakarta dan Kota Tegal.
“Saya berharap raperda ini juga mengatur bagaimana 35 kabupaten/ kota bisa ada badan narkotika. Sehingga penanganan masalah narkotika lebih dekat,” katanya dalam kegiatan Pembukaan Public Hearing Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (10/03).
Keberadaan badan narkotika di tingkat kabupaten kota dinilainya penting, untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Apalagi, wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah luas, padat penduduk, dengan kontur wilayah pegunungan dan lautan.
“Bentangan pantai dari utara ke selatan begitu luas. Dari ujung barat ke timur juga demikian. Di selatan kita terpotong Yogya saja. Dan peredaran narkotika ini biasanya lebih sering memakai moda transportasi laut. Maka dari itu, kita paham betul bahwa provinsi kita mempunyai kerawanan dan harus mengatur ini semua,” jelasnya.
Selain memberi masukan perlunya Badan Narkotika di tingkat kabupaten/ kota, Wagub juga meminta, agar raperda ini sinkron dengan peraturan lain yang berkaitan. Seperti, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Saya berharap raperda ini juga membuka perda lain yang sudah ada. Seperti Perda Nomor 2 tahun 2018, coba dibuka. Apa saja yang bisa disinkronkan terkait peredaran narkotika,” pintanya.
Di dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, lanjut Wagub, antara lain diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak, dan kemiskinan. Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau dalam sebuah keluarga memegang nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif, termasuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika. (redaksi)