Kasus Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pati
Pati, infojateng.id – Hingga saat ini, jajaran Polres Pati masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial N. Bahkan, petugas Satreskrim Polres Pati sudah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengusut peristiwa tersebut.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, saat ini sudah ada 8 orang orang yang diperiksa oleh penyidik. Termasuk keluarga dan tetangga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini penyelidikan dan penyidikan masih kami terus lakukan. Mengingat kondisi korban, kelengkapan pemeriksaan bertahap. Korban masih dalam pendampingan dari Unit PPA Stareskrim bersama stake holder terkait,” katanya belum lama ini.
Lebih lanjut, menurut Kapolres, pihaknya akan menggali kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk apabila ada informasi pelaku lainnya.
“Pelaku sudah kamu kantongi identitasnya. Kita akan terus melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya,” urainya.
Kapolres mengungkapkan, jeratan hukuman terhadap pelaku terancam hukuman terkait persetubuhan anak. Sebagaimana pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini status pelaku masih DPO. Mohon doa agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya.
Berbeda dengan Kapolres, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Nasional mendesak agar pelaku kasus penculikan dan rudapaksa terhadap bocah SMP di Pati dihukum mati.
Maskuri merinci, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5),” urainya.
Sepaham dengan hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaskan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya. Hal itu ia ungkapkan saat menjenguk korban kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap bocah SMP berinisial N yang baru berusia 14 tahun.(redaksi)