Pati, infojateng.id – Jajaran Polres Pati menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah (Jateng). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Konfrensi Pers langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pati. Dalam gelar tersebut, tersangka berinisal PH,23, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kapolres mengungkapkan kronologi peristiwa yang mengakibatkan korban berinisial N trauma hingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD RAA. Soewondo.
Menurut Kapolres, awalnya korban berkenalan dengan tersangka empat bulan lalu melalui HP. Tersangka pernah ke rumah korban di Desa Keburomo, Tayu tanpa sepengetahuan orang tua karena sedang bekerja.
“Selanjutnya dari rayuan, korban diajak ke rumah tersangka yang berada di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Di rumah tersebut, korban disetubuhi berulang kali dalam rentan waktu empat bulan,” katanya di hadapan awak media.
Lanjut Kapolres, selama tinggal bersama dengan tersangka, korban biasanya dibungkuskan makanan oleh tersangka. Tak hanya itu, sesekali korban meminta makan kepada tetangga yang masih kerabat tersangka.
“Kondisi rumah tersangka tidak layak huni dan ditempati sendiri oleh tersangka,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, korban sebenarnya sudah ingin pulang dan meminta tersangka mengatarkannya pulang. Sayangnya, tersangka malah marah dan memukul korban.
“Korban mengaku dipukuli sehingga tidak berani meminta pulang lagi kepada tersangkat,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, orang tua korban sudah mencari keberadaan korban namun tidak mendapatkan hasil. Hingga pada akhirnya, pada 31 Juli 2022, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka.
“Saat ditemukan korban dalam kondisi kurus, sakit dan tidak terawat. Korban kemudian dilarikan ke RSUD RAA. Soewondo untuk mendapat perawatan intensif,” ucapnya.
Atas perbuatannya, berdasarkan pasal 81 ayat 1 jo asal 76 D ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pelaku PH alias banyak terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(redaksi)